NUMalang – “Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.”
Tidak Ada Anak yang Tertinggal dalam Pendidikan
Pendidikan merupakan hak dasar sekaligus instrumen utama pembangunan manusia. Melalui pendidikan, individu memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan kualitas hidup, serta berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Karena itu, negara berkewajiban menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa masih terdapat anak-anak Indonesia yang belum pernah mengenyam pendidikan, putus sekolah sebelum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, atau tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, keterbatasan akses geografis, disabilitas, perkawinan anak, hingga persoalan sosial dan keluarga. Situasi ini menjadi tantangan serius dalam mewujudkan pembangunan manusia yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam perspektif global, persoalan tersebut sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan Keempat tentang pendidikan berkualitas. Melalui prinsip No One Left Behind, dunia internasional menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh tertinggal dalam memperoleh hak-hak dasar, termasuk hak atas pendidikan. Prinsip ini menempatkan kelompok rentan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
Komitmen tersebut diperkuat oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Kehadiran regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan yang berkelanjutan, berkualitas, dan berkeadilan melalui sinergi lintas sektor yang lebih terarah.
Anak Tidak Sekolah sebagai Persoalan Bersama
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 memandang persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS) bukan semata-mata isu pendidikan, melainkan persoalan multidimensional yang berkaitan erat dengan aspek ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, perlindungan anak, dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dibebankan hanya kepada sektor pendidikan.
Perpres tersebut mendefinisikan Anak Tidak Sekolah sebagai anak usia 6 hingga 18 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan, putus sekolah sebelum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Definisi ini menunjukkan bahwa negara memandang pendidikan sebagai proses berkelanjutan yang harus dijaga keberlangsungannya hingga anak menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan ATS menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, organisasi sosial, dunia usaha, hingga komunitas lokal. Kolaborasi multipihak menjadi kunci untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
Menjangkau Kelompok yang Paling Rentan
Salah satu kekuatan utama Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 adalah keberpihakannya terhadap kelompok anak yang memiliki risiko tinggi mengalami putus sekolah. Sasaran kebijakan ini mencakup anak di daerah khusus, anak penyandang disabilitas, pekerja anak, anak jalanan, anak terlantar, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban perkawinan usia dini, serta kelompok rentan lainnya.
Selama ini, kelompok-kelompok tersebut sering kali menghadapi hambatan struktural maupun kultural dalam mengakses pendidikan. Tidak sedikit di antara mereka yang harus berhadapan dengan stigma sosial, keterbatasan ekonomi, maupun minimnya dukungan lingkungan.
Dalam perspektif pendidikan inklusif, keadilan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama kepada setiap anak, melainkan memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, negara perlu menghadirkan kebijakan afirmatif agar kelompok yang paling rentan memperoleh kesempatan yang setara untuk belajar dan berkembang.
Mencegah Sebelum Terjadi Putus Sekolah
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada penanganan anak yang telah putus sekolah, tetapi juga menempatkan upaya pencegahan sebagai prioritas utama. Pendekatan preventif ini dilakukan melalui identifikasi dini terhadap anak-anak yang berisiko keluar dari sistem pendidikan.
Pendataan yang akurat menjadi fondasi penting dalam implementasi kebijakan ini. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah didorong untuk memperkuat sistem informasi pendidikan sehingga potensi putus sekolah dapat dideteksi sejak awal. Dengan demikian, berbagai bentuk intervensi sosial maupun pendidikan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip No One Left Behind yang menekankan pentingnya tindakan preventif daripada sekadar penanganan setelah masalah terjadi. Sistem pendidikan tidak boleh menunggu anak meninggalkan sekolah, melainkan harus mampu mengenali tanda-tanda kerentanan sejak dini dan menghadirkan solusi yang relevan.
Pada tingkat komunitas, peran keluarga, Forum Anak Desa, Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak, kader masyarakat, tokoh agama, serta lembaga pendidikan nonformal menjadi sangat penting dalam mendeteksi, mendampingi, dan menguatkan anak-anak yang berada dalam situasi rentan.
Pendidikan Nonformal sebagai Kesempatan Kedua
Tidak semua anak dapat kembali ke jalur pendidikan formal. Karena itu, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan ruang yang luas bagi pendidikan nonformal sebagai alternatif pemenuhan hak pendidikan.
Dalam konteks ini, keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi sangat strategis. Pendidikan nonformal mampu menghadirkan layanan yang lebih fleksibel, adaptif, dan kontekstual sesuai dengan kebutuhan peserta didik yang beragam.
Melalui program pendidikan kesetaraan dan pelatihan keterampilan, anak-anak yang sebelumnya terputus dari pendidikan formal tetap memiliki kesempatan memperoleh ijazah, meningkatkan kompetensi, serta membangun masa depan yang lebih baik. Pendidikan nonformal tidak lagi dipandang sebagai pilihan kedua, melainkan sebagai jalur alternatif yang setara dalam menjamin hak belajar setiap warga negara.
Lebih jauh, pendekatan ini sejalan dengan konsep lifelong learning atau pendidikan sepanjang hayat, yang menegaskan bahwa proses belajar tidak dibatasi oleh usia, tempat, maupun jalur pendidikan tertentu.
Kolaborasi untuk Indonesia yang Lebih Inklusif
Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak pendidikan anak melalui kebijakan yang lebih terintegrasi, terukur, dan implementatif. Regulasi ini juga memperjelas peran masing-masing pemangku kepentingan dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak Indonesia.
Namun demikian, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi yang disusun pemerintah. Keberhasilannya sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, tokoh agama, media massa, serta komunitas lokal dalam membangun ekosistem pendidikan yang inklusif.
Pendidikan adalah tanggung jawab kolektif. Ketika seluruh elemen bangsa bergerak bersama, maka berbagai hambatan yang menyebabkan anak kehilangan akses pendidikan dapat diminimalkan.
Penutup
Semangat No One Left Behind mengingatkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak semata-mata diukur dari tingginya angka partisipasi sekolah, tetapi dari kemampuan negara menjangkau anak-anak yang paling rentan dan paling sulit dijangkau. Pendidikan yang berkualitas harus mampu hadir bagi semua, tanpa diskriminasi dan tanpa pengecualian.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menurunkan angka Anak Tidak Sekolah, tetapi juga memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Sebab pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar proses transfer pengetahuan, melainkan instrumen transformasi sosial yang mampu memutus rantai kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan membangun peradaban bangsa. Ketika setiap anak memperoleh kesempatan belajar tanpa terkecuali, maka cita-cita Indonesia yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan akan semakin dekat untuk diwujudkan. Tidak boleh ada satu pun anak yang tertinggal, karena setiap anak adalah bagian penting dari masa depan Indonesia.
Penulis: Dr. Hj. Risa Elvia, S.Ag., M.Pd (Akademisi & Praktisi Pendidikan Nonformal)
Editor: Syaifuddin Zuhri




