NUMALANG.ID — Lakpesdam dan Fatayat NU PCNU Kabupaten Malang melalui Program INKLUSI menggelar Pertemuan Koordinasi Penyedia Layanan Konsolidasi Lintas Sektor: Inisiasi Kolaborasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Regent, Senin (28/9/2026), tersebut menjadi ruang konsolidasi berbagai lembaga untuk memperkuat koordinasi dan jejaring rujukan dalam penanganan persoalan perempuan dan anak.
Pertemuan dihadiri Fatayat, Lakpesdam, LKK NU, UPTD PPA, DP3A, Satres PPA Polres, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Puskesmas, KUA, pemerintah desa, Satgas PPA, KOPPATARA, Ayu Candira, dan LBH Ansor.
Forum diawali dengan pemetaan peran dan layanan masing-masing lembaga. Peserta membahas mekanisme pengaduan, pendampingan, pelaporan, hingga alur rujukan ketika masyarakat membutuhkan layanan perlindungan.
Sejumlah persoalan perempuan dan anak turut dibahas, mulai dari kehamilan remaja, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, perkawinan anak, kematian ibu dan anak, hingga perceraian.
Dalam forum tersebut, Pengadilan Agama menyampaikan bahwa angka dispensasi kawin menunjukkan kecenderungan menurun. Namun, terdapat fenomena perkawinan yang tidak tercatat ketika permohonan dispensasi tidak dikabulkan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Forum juga menegaskan peran Satgas PPA, pemerintah desa, dan kader Fatayat sebagai pintu awal perlindungan di tengah masyarakat. Kedekatan dengan warga membuat mereka dapat mengenali persoalan lebih dini dan menghubungkan masyarakat dengan layanan yang sesuai.
Rujukan dapat dilakukan kepada UPTD PPA, DP3A, layanan kesehatan, kepolisian, lembaga bantuan hukum, maupun layanan lainnya sesuai kebutuhan kasus.
Sementara itu, DP3A, UPTD PPA, Ayu Candira, dan KOPPATARA memaparkan sejumlah layanan, mulai dari pengaduan, konseling, pendampingan hingga rumah aman.
Satres PPA Polres turut menjelaskan tahapan proses hukum dan pentingnya pembuktian dalam penanganan perkara. Masyarakat juga perlu memahami mekanisme hukum serta memperoleh pendampingan selama proses berlangsung.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat jejaring rujukan dan komunikasi lintas sektor. Kolaborasi melibatkan pemerintah daerah dan desa, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, layanan kesehatan, KUA, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, Satgas PPA, hingga kader masyarakat.
Melalui Program INKLUSI, Lakpesdam dan Fatayat NU PCNU Kabupaten Malang mendorong penguatan jejaring tersebut agar tidak berhenti pada forum koordinasi. Kolaborasi diharapkan dapat membangun layanan perlindungan yang lebih terhubung sehingga persoalan perempuan dan anak dapat dikenali lebih dini dan memperoleh penanganan sesuai kebutuhan.(*)




