NUMALANGID — Ada satu dawuh KH Ma’ruf Amin yang mudah lewat begitu saja karena disampaikan ringan, hampir berupa permainan kata. Namun, di balik itu, ia menyimpan kritik tajam terhadap cara warga NU termasuk dinamika Muktamar dalam membaca organisasi mereka sendiri: “Ke depan kita harus membangun ber-NU ‘ala bashirah, bukan ‘ala bisyarah.”
Pernyataan itu disampaikan seusai Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi di Kompleks Parlemen, Jakarta (8 Agustus 2026). Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa keber-NU-an semestinya tidak berhenti pada ikut-ikutan guru, orang tua, atau lingkungan. Ikatan yang lahir dari ikut-ikutan bersifat rapuh; begitu yang diikuti berubah arah, pengikutnya pun goyah. Karena itulah pengurus NU di semua tingkatan dituntut ber-NU atas dasar pemahaman dan ketetapan hati, bukan atas dasar keuntungan pragmatis.
Dawuh ini menjadi sangat krusial menjelang Muktamar NU ke-35. Sebab, Muktamar bukan sekadar arena memperebutkan kursi kepemimpinan, melainkan momentum membaca ulang perjalanan jam’iyyah, merumuskan kebutuhan umat, dan memastikan setiap langkah organisasi tetap berada dalam garis Qanun Asasi dan Khittah NU. Bashirah harus menjadi kacamata utama dalam menimbang jalannya Muktamar.
Secara bahasa, bashirah menunjuk pada pandangan yang terang dan kesadaran mendalam. Mengutip Syekh Nawawi al-Bantani, istilah ini bermakna berada di atas hujjah yang jelas (‘ala hujjatin wadihatin ghairi ‘amya), bukan keyakinan yang buta. Dalam konteks organisasi, seseorang boleh saja mengenal NU dari keluarga atau pesantren. Namun, pada tahap berikutnya, harus tumbuh kesadaran intelektual dan ideologis: mengapa saya memilih tetap ber-NU dan apa yang diperjuangkan di dalamnya. Inilah perbedaan esensial antara identitas warisan dan kesadaran.
Persoalannya menjadi lebih runcing ketika fikrah bergeser menjadi fikrah fulaniyyah pemikiran yang berpusat pada figur tertentu. Jika ini terjadi, gerakan organisasi akan terseret menjadi harakah fulaniyyah yang keluar dari Khittah dan Qanun Asasi. Oleh karena itu, alat ukur terhadap setiap usulan di Muktamar bukanlah siapa yang membawanya, melainkan apakah gagasan tersebut tunduk pada garis dasar perjuangan pendiri NU, seperti yang diingatkan oleh Ketua Panitia Halaqah, KH Chamim Kahari.
Menjelang Muktamar, beragam usulan tentu bermunculan, mulai dari penataan aturan hingga kemandirian ekonomi. Di sinilah bashirah bekerja secara objektif: jangan bertanya siapa yang diuntungkan oleh sebuah usulan, melainkan apakah usulan itu memperkuat jam’iyyah. Gagasan yang tidak populer bisa jadi justru krusial bagi keberlangsungan organisasi dalam jangka panjang, sehingga Muktamar menuntut kejernihan pandangan, bukan sekadar kegaduhan wacana.
Selain itu, kepemimpinan NU ke depan dituntut memiliki dua kemampuan fundamental: al-ishlah (mendamaikan dan mengutamakan maslahat jam’iyyah) serta al-ishlah dalam arti memperbaiki arah gerakan agar kembali sejalan dengan manhaj Nahdliyyah. Bashirah menuntut keberanian moral untuk berkata benar ketika sesuatu sudah tepat, dan berkata tegas ketika ada hal yang harus diluruskan demi kepentingan organisasi, bukan golongan.
Di sinilah pertentangan antara bashirah dan bisyarah menemukan titik krusialnya. Bashirah bertanya apa yang terbaik untuk NU; sementara bisyarah dalam kritik Kiai Ma’ruf cenderung menghitung apa yang bisa diperoleh dari NU. Bashirah berpijak pada maslahat bersama, sedangkan bisyarah terjebak pada kalkulasi manfaat pribadi.
Menjelang Muktamar NU ke-35, cara paling jernih membaca setiap usul bukanlah siapa yang mengusulkan atau siapa yang mendapat keuntungan, melainkan gagasan mana yang paling mampu menjaga marwah NU di atas Qanun Asasi dan Khittah.
Pada akhirnya, Muktamar bukan sekadar forum menentukan siapa yang duduk di pucuk pimpinan, melainkan momentum menegaskan apakah NU tetap berjalan di atas jalur para muassis-nya. Ber-NU ‘ala bashirah, jangan ‘ala bisyarah sebab mata hati harus selalu lebih tajam daripada mata kepentingan.
Penulis: Syahrullah Mahmud




