MUKTAMAR ke-35 Nahdlatul Ulama yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, bukanlah perhelatan biasa. Ini adalah “pulang kampung” secara historis bagi organisasi Islam terbesar di Indonesia. Di tempat inilah, salah seorang pendiri NU—KH Abdul Wahab Chasbullah—berasal. Muktamar di pesantren pendiri ini seharusnya menjadi momen untuk meneladani nilai-nilai luhur yang diwariskan, bukan sekadar ajang rutin pergantian kepemimpinan.
Namun, di balik kesiapan infrastruktur yang hampir rampung dan ribuan kader yang berdatangan ada sebuah pertanyaan fundamental: apakah forum ini akan menjadi ajang kontestasi ide dan peradaban, atau justru transaksi kekuasaan yang menggerus marwah organisasi?
Secara teknis, penyelenggaraan di Jombang layak mendapat apresiasi. Penataan kawasan, akses yang lebih baik, serta pengamanan yang melibatkan ribuan personel gabungan menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menyukseskan hajat besar ini. Namun kesiapan fisik semata tidak cukup jika substansi dan marwah Muktamar justru terabaikan.
Ribuan kader dari berbagai daerah datang dengan membawa aspirasi besar. Bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi pimpinan, melainkan bagaimana nasib pendidikan pesantren, pemberdayaan ekonomi umat, serta transformasi organisasi NU ke depan. Semua itu adalah agenda besar yang menunggu keputusan di Muktamar ini.
Namun, ada ancaman yang tak kalah nyata: pragmatisme dan transaksionalisasi suara.
Marwah NU sedang dipertaruhkan. Isu kepentingan jangka pendek di momen-momen penting organisasi bukanlah cerita baru. Jika dibiarkan, Muktamar ke-35 ini akan kehilangan esensi spiritualnya. Proses pemilihan harus transparan dan akuntabel. Siapa pun yang terpilih harus lahir dari mekanisme yang bersih dan bermartabat.
Qanun Asasi sebagai Ruh Organisasi
Di tengah hiruk-pikuk kontestasi dan godaan pragmatisme, muncul seruan penting dari Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, untuk menghidupkan kembali Qanun Asasi. Dokumen yang disusun oleh Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari pada masa awal berdirinya NU ini selama tiga tahun terakhir berhasil dihimpun kembali secara utuh setelah lama tidak digunakan.
Gus Kikin menegaskan bahwa Qanun Asasi bukan sekadar dokumen sejarah atau arsip lama. Qanun Asasi adalah “ruh” NU—fondasi ruhaniah, pemikiran, dan pedoman perjuangan bagi warga NU . Ia adalah episentrum ideologis yang di dalamnya Hadratussyaikh meletakkan prinsip dasar bahwa organisasi harus dijaga dengan keikhlasan, persatuan, musyawarah, dan penghormatan terhadap adab.
Yang perlu dipahami, Qanun Asasi memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada AD/ART organisasi. Ibarat sebuah negara, Qanun Asasi adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, sedangkan AD/ART hanya mengatur aspek teknis operasional. AD/ART mungkin memikirkan soal pemilihan ketua atau bahkan urusan ekonomi, tapi Qanun Asasi berbicara tentang tujuan para pendiri (muassis) mendirikan NU.
Dalam bab akhir Qanun Asasi, secara implisit diingatkan bahwa berorganisasi di NU harus didasari oleh motif tajrid—pemurnian niat—hanya untuk berkhidmat kepada ilmu dan umat. Pemegang otoritas tertinggi secara struktural berada di tangan para kiai pemilik otoritas keilmuan dan spiritual (Syuriyah), sedangkan jajaran Tanfiziyah adalah pelaksana administratif yang tunduk pada fatwa Syuriyah.
Momentum Muktamar ke-35 ini menjadi saat yang tepat untuk kembali pada Qanun Asasi. Bahkan, Pasal 105 ART NU hasil Muktamar Ke-34 di Lampung telah menyusun tata urutan peraturan di lingkungan NU secara hierarkis, dengan Qanun Asasi berada di posisi paling atas. Pemimpin yang memegang teguh Qanun Asasi akan tampil sebagai figur yang teduh, mampu berdiri di tengah sebagai pengayom, dan merajut kembali tali persaudaraan yang koyak.
Di tengah seruan kembali ke Qanun Asasi, sudah sepantasnya seluruh peserta Muktamar menengok kembali warisan pemikiran KH Abdul Wahab Chasbullah. Beliau adalah ulama visioner yang memahami bahwa ilmu yang tidak bergerak akan kehilangan daya ubah. Seruan beliau “Ayo obah!” —yang berarti bergerak—bukan sekadar slogan, melainkan metodologi peradaban. Bergerak berarti menghidupkan pendidikan, menguatkan ekonomi umat, mempererat ukhuwah, dan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Yang paling fundamental, Mbah Wahab meyakini bahwa persatuan adalah senjata paling ampuh dalam perjuangan. Ia mengidentifikasi empat jenis persatuan yang harus dijaga: ukhuwah Nahdiyah (solidaritas berdasarkan ikatan ke-NU-an), ukhuwah Islamiyah (solidaritas berdasarkan ikatan ke-Islaman), ukhuwah Wathaniyah (solidaritas berdasarkan ikatan kebangsaan), dan ukhuwah Insaniyah (solidaritas berdasarkan kemanusiaan). Semua ini selaras dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Qanun Asasi.
Dalam sebuah tulisannya, Mbah Wahab pernah menyatakan bahwa persatuan dan gotong royong tidak akan terjadi kecuali dengan saling mengenal terlebih dahulu. Upaya saling mengenal ini, menurutnya, harus diinisiasi melalui dialog. Dialog inilah yang beliau istilahkan sebagai muktamar. Dengan kata lain, sejak awal perumusan, Muktamar dimaksudkan sebagai wadah dialog untuk membangun persatuan, bukan ajang perpecahan apalagi transaksi.
Beliau juga mengingatkan bahwa cinta tanah air adalah bagian dari iman, sebagaimana termaktub dalam syairnya yang terkenal. Nasionalisme dan keislaman tidak pernah dipisahkan dalam pandangan Mbah Wahab. Karena itu, setiap keputusan Muktamar seharusnya berpihak pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan segelintir kelompok.
Dari Tambakberas, mari jadikan Muktamar ini sebagai momentum untuk kembali ke jati diri—kembali kepada adab, ilmu, ukhuwah, dan khidmat yang diwariskan para pendiri. Kembali kepada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah yang istiqamah, bukan sekadar mesin politik praktis.
Seperti yang diingatkan Gus Kikin, Qanun Asasi adalah kompas sejati yang harus menjadi pedoman dalam setiap langkah organisasi. Jika NU ingin tetap utuh, besar, dan bermartabat di abad kedua perjalanannya, jalan keluarnya bukan membangun poros baru atau terlibat dalam kontestasi pragmatis, tetapi kembali pulang ke Qanun Asasi.
Jangan biarkan Muktamar ini hanya menjadi pesta demokrasi tanpa substansi. Jangan biarkan godaan pragmatisme menghancurkan bangunan peradaban yang telah didirikan oleh para kyai pendiri dengan tetesan keringat dan air mata perjuangan. Marwah NU adalah harga mati.
Selamat menyelenggarakan Muktamar ke-35 NU. Semoga menghasilkan keputusan yang menyejukkan, membawa kemaslahatan umat, dan menjaga marwah organisasi di mata bangsa.(*)
Penulis: Hari Istiawan (Pemimpin Redaksi NUMalang.id)




