NUMALANGID, Belajar Fiqih Prioritas dari Rasulullah SAW. Ada pemandangan yang mungkin sering kita jumpai, tetapi jarang kita renungkan dengan jujur.
Seseorang begitu bersemangat menabung untuk kembali menunaikan umrah. Bahkan, bukan sekali. Namun di rumah, kebutuhan anak belum sepenuhnya terpenuhi. Biaya pendidikan masih menunggak. Kebutuhan dapur pun terkadang harus dihitung ulang.
Di mana letak persoalannya?
Bukan pada keinginannya beribadah. Bukan pula pada kerinduannya kepada Baitullah. Persoalannya adalah urutan prioritas.
Dalam Islam, tidak semua amal kebaikan memiliki tingkat kewajiban yang sama. Ada yang wajib, ada yang sunnah. Ada yang mendesak, ada yang masih dapat ditunda. Ada hak orang lain yang harus ditunaikan, sebelum seseorang memenuhi keinginan ibadah pribadinya.
Inilah pentingnya memahami fiqh al-awlawiyyat atau fikih prioritas: kemampuan menempatkan setiap kewajiban dan kebaikan sesuai kedudukannya.
Umat Islam barangkali tidak kekurangan semangat untuk beramal. Yang terkadang kurang adalah kemampuan menentukan amal mana yang harus didahulukan.
Ketika Nafkah Keluarga Dianggap Sekadar Pengeluaran
Sedekah, membangun masjid, menghadiri majelis ilmu, hingga pergi umrah merupakan amal kebaikan. Namun ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: seseorang memiliki tanggung jawab terhadap orang-orang yang berada dalam tanggungannya.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim: 6).
Ayat tersebut mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang Muslim tidak berhenti pada dirinya sendiri. Ada keluarga yang harus dijaga, dinafkahi, dan dibimbing.
Rasulullah SAW juga memberikan penegasan mengenai keutamaan menafkahi keluarga. Dalam hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA disebutkan bahwa di antara berbagai bentuk infak, nafkah yang diberikan kepada keluarga memiliki keutamaan yang besar.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:
“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa apabila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Abu Dawud).
Pesannya sederhana, tetapi dalam: jangan sampai mengejar pahala yang jauh, sementara kewajiban yang paling dekat justru terabaikan.
Pendidikan Anak Bukan Beban, tetapi Amanah
Hal serupa berlaku dalam pendidikan anak.
Sebagian orang tua mungkin melihat biaya pendidikan semata-mata sebagai pengeluaran. Padahal, pendidikan adalah bagian dari amanah orang tua. Anak tidak hanya membutuhkan makan dan pakaian, tetapi juga ilmu, akhlak, serta lingkungan yang membentuk kehidupannya.
Rasulullah SAW bersabda bahwa ketika manusia meninggal dunia, amalnya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya. (HR Muslim No. 1631).
Karena itu, membiayai pendidikan anak tidak selayaknya dipandang hanya dari sisi keuntungan materi.
Uang yang dikeluarkan untuk pendidikan mungkin tidak kembali dalam bentuk nominal. Namun ilmu, akhlak, dan doa anak dapat menjadi bekal yang nilainya melampaui hitungan ekonomi.
Di sinilah orang tua perlu memahami bahwa investasi terbaik tidak selalu menghasilkan keuntungan yang dapat langsung dilihat.
Haji, Umrah, dan Kemampuan
Dalam persoalan ibadah ke Baitullah, Islam juga mengenal prinsip kemampuan atau istitha’ah.
Allah SWT berfirman:
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali Imran: 97).
Karena itu, kemampuan tidak hanya perlu dilihat dari ada atau tidaknya uang untuk berangkat. Dalam kehidupan nyata, seseorang juga memiliki tanggung jawab yang harus dipertimbangkan.
Apabila kebutuhan pokok keluarga belum terpenuhi, biaya pendidikan anak terabaikan, atau terdapat kewajiban lain yang belum ditunaikan, maka persoalan yang perlu direnungkan bukan sekadar “mampukah saya membeli tiket perjalanan?”, tetapi juga “sudahkah saya menunaikan hak orang-orang yang menjadi tanggung jawab saya?”
Di sinilah fikih prioritas menjadi penting.
Kebaikan tetaplah kebaikan. Tetapi kebaikan pun memiliki urutan.
Tulisan ini tentu bukan ajakan untuk mempertentangkan umrah dengan nafkah keluarga. Bukan pula mempertentangkan sedekah dengan pendidikan anak.
Semuanya adalah kebaikan.
Yang menjadi persoalan adalah menempatkan kebaikan pada tempat yang tepat.
Ada harta yang menjadi hak keluarga. Ada kewajiban yang harus ditunaikan lebih dahulu. Ada kebutuhan yang sifatnya mendesak. Ada pula amal sunnah yang dapat dilakukan ketika kewajiban telah tertunaikan.
Inilah kedewasaan dalam beragama.
Kesalehan bukan hanya tentang seberapa banyak amal yang dilakukan, tetapi juga tentang kemampuan memahami mana yang harus didahulukan dan mana yang masih dapat ditunda.
Sebab, terkadang seseorang begitu sibuk mengejar amal yang terlihat besar di mata manusia, tetapi lupa bahwa di rumah ada amanah yang setiap hari menunggu untuk ditunaikan.
Pada akhirnya, keberkahan harta tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak yang dimiliki, tetapi juga bagaimana dan untuk apa harta itu digunakan.
Emas boleh menjadi investasi. Properti boleh menjadi aset. Usaha boleh dikembangkan. Sedekah boleh diperbanyak. Haji dan umrah boleh ditunaikan.
Namun jangan sampai semua itu dilakukan dengan mengorbankan hak orang-orang yang berada dalam tanggungan kita.
Sebab, bisa jadi uang yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan penuh tanggung jawab justru menjadi amal yang sangat bernilai di sisi Allah. Bukan karena nilainya terlihat besar, melainkan karena di dalamnya terdapat amanah yang ditunaikan.
Pada akhirnya, kesalehan sejati tidak semata-mata diukur dari seberapa sering kaki melangkah ke Tanah Suci.
Ia juga tercermin dari seberapa utuh seseorang menunaikan amanah kepada mereka yang telah Allah titipkan dalam tanggung jawabnya.
Sebab, investasi akhirat yang paling dekat belum tentu membutuhkan perjalanan yang paling jauh. Bisa jadi, ia hanya membutuhkan keberanian untuk menunaikan hak yang paling dekat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis: Syahrullah Mahmud, S.Pd.I., C.Ht.




