NUMALANGID – “Ini tugas siapa?” Kalimat sederhana ini barangkali terdengar sepele, tetapi cukup sering kita jumpai dalam kehidupan bersama. Di lingkungan kerja, organisasi, maupun masyarakat, ketika ada pekerjaan yang belum selesai atau persoalan yang membutuhkan perhatian, kita sering kali lebih dahulu mencari siapa yang bertanggung jawab daripada bertanya, “Apa yang bisa saya lakukan?”
Pertanyaan tersebut sebenarnya wajar. Dalam sebuah organisasi, pembagian tugas memang diperlukan agar pekerjaan berjalan terarah. Terlebih dalam organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU), struktur kepengurusan dan pembagian amanah menjadi bagian penting dalam menjalankan khidmah. Namun, ada hal yang perlu kita renungkan: apakah ketika sebuah pekerjaan bukan tugas kita, berarti kita tidak perlu peduli?
Persoalan menjadi lebih menarik ketika orang yang mendapat amanah justru terkadang hanya menjadi penonton. Jabatan ada, tanggung jawab ada, tetapi gerak tidak selalu terlihat. Pekerjaan yang seharusnya menjadi amanahnya justru menunggu dikerjakan orang lain. Ketika kegiatan berlangsung, ia hadir sebagai pengamat. Setelah kegiatan selesai, barulah muncul komentar tentang apa yang kurang dan apa yang seharusnya dilakukan.
Di sisi lain, ada pula orang yang tidak mendapat amanah struktural. Ia tidak memiliki jabatan, tidak tercantum dalam kepengurusan, dan memang tidak memiliki kewajiban administratif untuk mengerjakan sesuatu. Namun, ketika melihat orang lain bergerak, komentarnya justru paling ramai. Ini kurang tepat, itu seharusnya begini, seharusnya begitu. Namun, ketika diajak membantu, tidak banyak yang bersedia bergerak.
Akibatnya, orang yang bekerja pun serba salah. Bergerak bisa dikritik, tidak bergerak juga dipersoalkan. Mereka yang mendapat amanah terkadang lalai, sementara yang tidak mendapat amanah justru sibuk memberikan penilaian. Padahal, jika semua mau mengambil bagian sesuai kemampuan, banyak pekerjaan sebenarnya akan menjadi lebih ringan.
Di sinilah pentingnya memahami kembali makna amanah dan khidmah. Dalam tradisi NU, khidmah bukan sekadar soal jabatan atau posisi. Khidmah adalah pengabdian untuk kemaslahatan. Jabatan bukan tempat untuk mendapatkan kehormatan semata, melainkan tanggung jawab yang kelak harus dipertanggungjawabkan.
Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak. Rasulullah saw. juga mengingatkan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Karena itu, seseorang yang menerima amanah kepengurusan seharusnya tidak hanya bangga ketika namanya tercantum dalam struktur. Ada tugas yang menunggu untuk dikerjakan. Ada tanggung jawab yang harus ditunaikan. Jangan sampai kita senang ketika mendapatkan jabatan, tetapi lupa ketika tiba waktunya menjalankan kewajiban.
Namun, tanggung jawab terhadap kebaikan tidak hanya dimiliki oleh mereka yang memiliki jabatan. Islam mengajarkan ta’awun, yakni saling membantu dalam kebaikan. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 2 agar kita saling tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Artinya, ketika melihat pekerjaan yang bisa dibantu, kita tidak harus menunggu menjadi pengurus. Ketika melihat orang lain kesulitan, kita tidak harus menunggu diminta. Jika kita mampu membantu, mengapa tidak mengambil bagian?
Semangat seperti inilah yang dekat dengan budaya nyengkuyung, yakni saling menopang, saling menguatkan, dan bersedia mengambil bagian dalam urusan bersama. Bukankah akan indah jika sebuah kegiatan tidak hanya dikerjakan oleh orang-orang yang namanya tercantum dalam kepanitiaan, tetapi juga didukung oleh mereka yang memiliki kepedulian?
Tentu, bukan berarti kita tidak boleh memberikan kritik. Kritik tetap penting. Dalam tradisi NU, terdapat budaya musyawarah, tabayun, dan tradisi intelektual yang kuat. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Namun, kritik semestinya berjalan bersama adab dan kepedulian. Ada perbedaan antara kritik yang bertujuan memperbaiki dan komentar yang hanya ingin menunjukkan kesalahan orang lain. Kritik yang lahir dari kepedulian biasanya diikuti kesediaan untuk membantu.
Bukan hanya mengatakan, “Seharusnya begini,” tetapi juga bersedia berkata, “Mari, saya bantu.” Bukan hanya bertanya, “Mengapa belum selesai?” tetapi juga menawarkan, “Apa yang bisa saya kerjakan?” Barangkali kita perlu mengubah pertanyaan dalam diri sendiri. Jangan hanya bertanya, “Apa bagian saya?” tetapi juga, “Apa yang bisa saya berikan?”
Mereka yang mendapat amanah, mari menjalankannya dengan sungguh-sungguh. Mereka yang tidak mendapat amanah struktural, mari tetap mengambil bagian dalam kebaikan. Mereka yang memiliki gagasan, sampaikan dengan cara yang baik. Mereka yang melihat kekurangan, bantu memperbaikinya. Jika belum mampu membantu, setidaknya jangan menambah beban dengan komentar yang tidak perlu. Sebab, kehidupan bersama tidak akan berjalan jika semua orang hanya ingin menjadi penonton atau komentator.
Sebuah organisasi tidak akan kuat hanya karena memiliki struktur yang lengkap. Sebuah jam’iyah tidak akan hidup hanya karena banyak orang memiliki jabatan. Organisasi akan tumbuh ketika orang-orang di dalamnya mau berkhidmah, saling membantu, menjaga adab, dan bergerak bersama.
Fastabiqul khairat bukan perlombaan untuk menjadi orang yang paling banyak berbicara tentang kebaikan. Ia adalah ajakan untuk berlomba menghadirkan kebaikan.
Maka, ketika melihat sesuatu yang perlu dikerjakan, mungkin sudah saatnya kita tidak buru-buru bertanya, “Ini tugas siapa?” Mari bertanya kepada diri sendiri, “Apa yang bisa saya lakukan?”
Sebab, kita mungkin berbeda posisi, berbeda jabatan, dan berbeda peran. Namun, dalam menghadirkan kemaslahatan, kita memiliki kesempatan yang sama untuk berbuat.
Jangan hanya menjadi penonton. Jangan hanya menjadi komentator. Jika ada kebaikan yang bisa dikerjakan, mari nyengkuyung bersama. Sebab, khidmah bukan tentang siapa yang paling terlihat, melainkan siapa yang bersedia memberi manfaat.
Daftar Rujukan
NU Online Jatim. (2026). Gus Amak: Khidmah di NU Layaknya Santri Jaga Amanah Guru.
Husin, M., & Anggara, R. (2026). “Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Amanah: Analisis Al-Qur’an terhadap Otoritas dan Tanggung Jawab.” Al-Idarah: Jurnal Manajemen dan Bisnis Islam, 7(1), 103–114.
Penulis: Khusnul Fatimah, M.Pd




