Kepanjen, NUMALANG — Sebanyak 30 kiai yang tergabung dalam MP3I Kabupaten Malang menemui Pemerintah Kabupaten Malang di Pendopo Agung Malang, Senin (5/10/2026). Pertemuan tersebut membahas keresahan masyarakat terkait penggunaan sound horeg sekaligus mendorong adanya penataan agar kegiatan hiburan tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga.
Rombongan tersebut mewakili para pengasuh pesantren yang tergabung dalam MP3I Kabupaten Malang. Mereka diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., di Ruang Pringgitan.
Dalam pertemuan itu, para kiai menegaskan bahwa persoalan yang mereka soroti bukan larangan terhadap seni maupun kreativitas masyarakat. Mereka mendorong adanya batasan dan tata kelola yang dapat menjaga kepentingan masyarakat.
“Yang kami bicarakan adalah batasan, bukan larangan berkreasi.”
Menurut para kiai, persoalan muncul ketika penggunaan sound dengan volume tinggi mengganggu waktu istirahat warga, kegiatan belajar anak-anak, serta rasa aman masyarakat di sekitar lokasi acara.
Karena itu, MP3I Kabupaten Malang menyampaikan sejumlah usulan penataan kepada pemerintah daerah.
Usulan tersebut meliputi:
- Acara selesai paling lambat pukul 22.00 WIB dan digelar pada hari libur.
- Anak di bawah umur tidak berada di lokasi dan tidak ada penari dalam rangkaian acara.
- Lokasi acara bebas dari minuman keras dan narkotika.
- Tidak ada perusakan fasilitas umum atau rumah warga.
- Tidak ada tarikan paksa atau intimidasi kepada warga.
- Kebisingan tidak melampaui batas yang diatur dalam regulasi.
Pemkab Malang menerima masukan tersebut dan akan menindaklanjutinya bersama perangkat daerah terkait.
Dalam forum yang sama, Pemkab Malang juga membahas penanganan penggunaan pengeras suara dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk MP3I, Polres Malang, FKUB, dan akademisi. Pemerintah daerah menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat.
Bagi para kiai, penataan bukan dimaksudkan untuk mematikan kreativitas masyarakat. Sebaliknya, kegiatan hiburan diharapkan tetap berkembang dengan memperhatikan ketertiban, kenyamanan, serta hak masyarakat di lingkungan sekitar.
Kontributor: Syahrullah Mahmud




