NUMALANGID, Di tengah maraknya pembahasan tata kelola zakat modern yang kini menjadi bagian dari sistem nasional, tidak banyak yang mengetahui bahwa gagasan serupa telah tumbuh dari sebuah desa di Kabupaten Malang beberapa dekade silam. Dari Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, lahir sebuah model pengelolaan zakat yang tidak hanya visioner, tetapi juga berhasil membuktikan bahwa kolaborasi sosial dapat menjadi fondasi kuat bagi pemberdayaan masyarakat.
Sosok di balik gagasan tersebut adalah KH Qosim Bukhori, pendiri Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 2 Putukrejo. Melalui pemikiran dan gerakannya, ia menghadirkan konsep pengelolaan zakat yang mengintegrasikan kekuatan ulama, umara, dan aghniya dalam satu wadah musyawarah yang dikenal dengan istilah MUUAD (Musyawarah Ulama, Umara, dan Aghniya Desa).
Gagasan itu mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Prof. Dr. Imam Suprayogo, mantan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pernah mengungkapkan kekagumannya terhadap konsep tersebut. Menurutnya, jauh sebelum pengelolaan zakat diatur secara nasional, dari Gondanglegi telah lahir pemikiran besar mengenai tata kelola zakat yang melibatkan tiga unsur strategis masyarakat: ulama, pemerintah, dan kelompok masyarakat mampu.
“Ide ini tampak sederhana, tetapi sangat sulit diwujudkan dalam praktik,” ungkap Imam Suprayogo dalam sebuah kesempatan di Universitas Al-Qolam Malang.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Mengintegrasikan kepentingan ulama, pemerintah, dan kalangan ekonomi mapan dalam satu visi pembangunan sosial membutuhkan kepemimpinan yang kuat, kepercayaan yang tinggi, serta kemampuan membangun kesepahaman di antara berbagai pihak yang memiliki orientasi berbeda.
Menurut Imam Suprayogo, pemikiran KH Qosim Bukhori tidak hanya melahirkan berbagai karya akademik berupa makalah, skripsi, hingga disertasi, tetapi juga menarik perhatian Menteri Agama saat itu, Mukti Ali. Ketertarikan tersebut bahkan mendorong sang menteri datang langsung ke Putukrejo untuk memahami lebih jauh model pengelolaan zakat yang berkembang di desa tersebut.
Pengakuan serupa disampaikan Ketua PCNU Kabupaten Malang, KH Hamim Kholili. Dalam salah satu mauidlah hasanah pada Haul XVI KH Qosim Bukhori, ia menyebut bahwa tokoh tersebut merupakan pelopor pengelolaan zakat berbasis masyarakat yang kemudian menginspirasi lahirnya sistem pengelolaan zakat yang lebih terstruktur dan masif.
Meski dokumentasi digital mengenai pemikiran KH Qosim Bukhori masih terbatas, sejumlah penelitian akademik telah merekam jejak intelektualnya. Di antaranya penelitian Ubaidillah Al Baiti dalam Etheses UIN Malang berjudul Pandangan KH Qosim Bukhori tentang Pengelolaan Zakat serta penelitian Zainuri dalam Jurnal Universitas Muhammadiyah Jember yang mengkaji tata kelola BAZIS di Putukrejo dari perspektif ekonomi kelembagaan.
Dari berbagai kajian tersebut terlihat bahwa KH Qosim Bukhori sesungguhnya telah menerapkan prinsip-prinsip manajemen modern dalam pengelolaan zakat di tingkat desa. Melalui pembentukan BAZIS, ia mengembangkan sistem yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan secara terstruktur. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial yang memerlukan tata kelola profesional.
Keunikan pemikiran KH Qosim Bukhori terletak pada konsep MUUAD yang menjadi pilar utama gerakan zakat di Putukrejo.
Pertama, ulama berperan sebagai penjaga nilai, pemberi legitimasi keagamaan, sekaligus motor edukasi masyarakat. Dalam konteks ini, KH Qosim Bukhori dikenal berani melakukan ijtihad sosial yang berpihak pada kemaslahatan umat, termasuk dalam penetapan kewajiban zakat bagi komoditas tertentu yang memiliki nilai ekonomi tinggi di daerahnya.
Kedua, umara atau pemerintah desa berfungsi memberikan dukungan struktural, legalitas, dan perlindungan kelembagaan. Dukungan Kepala Desa Putukrejo saat itu, Mahmudji, menjadi faktor penting dalam memperkuat gerakan zakat yang diinisiasi KH Qosim Bukhori. Kolaborasi keduanya menunjukkan bahwa pembangunan sosial akan lebih efektif ketika kekuatan moral dan kekuatan administratif berjalan beriringan.
Ketiga, aghniya, yakni kelompok masyarakat mampu yang menjadi sumber utama penghimpunan zakat. Menggerakkan kelompok ini tentu bukan pekerjaan mudah. Namun melalui keteladanan, kepercayaan, dan pendekatan persuasif, KH Qosim Bukhori berhasil membangun kesadaran kolektif sehingga zakat tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai sarana berbagi dan membangun solidaritas sosial.
Menyatukan tiga elemen tersebut tentu bukan tanpa tantangan. Ulama berorientasi pada nilai moral dan kemaslahatan, pemerintah berfokus pada regulasi dan stabilitas sosial, sedangkan kalangan aghniya memiliki pertimbangan ekonomi dan keberlanjutan usaha. Perbedaan orientasi ini kerap melahirkan potensi gesekan. Namun, pengalaman Putukrejo membuktikan bahwa dialog, musyawarah, dan kepemimpinan yang visioner mampu menjembatani berbagai kepentingan tersebut.
Keberhasilan konsep MUUAD tidak berhenti pada tataran gagasan. Gerakan zakat yang dibangun KH Qosim Bukhori menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurut KH Yusqi Qosim, program zakat di Putukrejo berhasil membangun puluhan rumah bagi kaum dhuafa, mendirikan fasilitas pendukung ekonomi masyarakat berupa gudang dan area pengeringan hasil pertanian, serta menyalurkan bantuan ternak sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi.
Fakta ini menunjukkan bahwa zakat dapat menjadi instrumen transformasi sosial apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan, tetapi juga menjadi sarana membangun kemandirian dan mengurangi kesenjangan sosial.
Saat ini, pengelolaan zakat telah berkembang menjadi sistem nasional yang didukung regulasi, lembaga, dan teknologi. Namun, di tengah modernisasi tersebut, warisan pemikiran KH Qosim Bukhori tetap relevan untuk dibaca ulang. Konsep MUUAD mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh sistem dan regulasi, tetapi juga oleh kemampuan membangun sinergi antarelemen masyarakat.
Dari sebuah desa di Gondanglegi, KH Qosim Bukhori telah menunjukkan bahwa gagasan besar tidak selalu lahir dari pusat kekuasaan. Terkadang, pemikiran yang mampu mengubah wajah masyarakat justru tumbuh dari ruang-ruang sederhana yang dipenuhi ketulusan, keberanian, dan komitmen untuk menghadirkan kemaslahatan bersama.
Di tengah upaya memperkuat ekonomi umat dan mengatasi berbagai persoalan sosial dewasa ini, jejak intelektual serta praksis sosial KH Qosim Bukhori layak dikenang, dipelajari, dan dikembangkan. Sebab, jauh sebelum zakat menjadi agenda nasional, beliau telah membuktikan bahwa kolaborasi ulama, umara, dan aghniya mampu menjadikan zakat sebagai kekuatan perubahan yang nyata bagi masyarakat.
Penulis: Muhammad Madarik – Staf Pengajar di Kampus Universitas Al-Qolam Malang.




