back to top
Selasa, Maret 17, 2026

Empat Desa di Kabupaten Malang Perkuat Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak

numalang.id – Upaya menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Malang terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Lakpesdam NU bersama Fatayat NU Kabupaten Malang menggelar Stakeholder Meeting Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak pada (15–16/03/2026) di empat desa dampingan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Dengkol dan Desa Srigading pada hari pertama, serta Desa Wonorejo dan Desa Sumberputih pada hari kedua.

Pertemuan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan desa, mulai dari kepala desa dan perangkatnya, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Forum Anak, hingga perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Forum ini menjadi ruang konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus menyamakan langkah dalam upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat desa.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah desa dampingan melaporkan adanya penurunan kasus perkawinan anak selama pelaksanaan program fase pertama. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa juga mengalami peningkatan, terutama pada Satgas PPA dan Forum Anak yang kini semakin aktif melakukan edukasi kepada masyarakat.

Beberapa desa juga telah menerbitkan regulasi desa yang mendukung upaya pencegahan perkawinan anak sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam melindungi hak-hak anak.

Meski demikian, tantangan di lapangan masih cukup besar. Salah satu faktor yang dinilai paling berpengaruh adalah budaya masyarakat yang masih memandang perkawinan anak sebagai hal yang lumrah.

Perwakilan KUA Lawang, Nur Afifudin dalam forum tersebut menegaskan bahwa perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program.

“Semua regulasi sudah dibuat dengan baik, baik dari pemerintah maupun desa. Namun kendala terbesar adalah budaya masyarakat dalam memandang perkawinan anak. Yang perlu diperkuat adalah pengetahuan orang tua serta pembentukan budaya yang lebih baik. Agama seharusnya menjadi pedoman perilaku, bukan sekadar ajaran,” ujarnya.

Karena itu, para peserta forum merekomendasikan agar sosialisasi pencegahan perkawinan anak dilakukan secara lebih masif dengan menyasar langsung keluarga dan komunitas masyarakat.

Melalui sinergi yang semakin kuat antar pemangku kepentingan desa, Program Inklusi yang memasuki fase kedua diharapkan mampu memperluas dampak program sekaligus mendorong perubahan sosial yang lebih berkelanjutan dalam upaya melindungi anak di Kabupaten Malang.

Kontributor: Rinanda

spot_img
spot_img
-- advertisement --spot_img

Artikel Pilihan