numalang.id– LAKPESDAM PBNU, LAKPESDAM PCNU Kabupaten Malang, dan PC Fatayat NU Kabupaten Malang berhasil menggelar pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak kedua di Hotel Atria Malang. Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa untuk mempercepat penerapan Peraturan Desa (Perdes) Pencegahan Perkawinan Anak.
Project Officer Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Malang sekaligus Pengurus Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang dalam sambutan mewakili Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang menyatakan, “Pelatihan ini akan menambah power pemerintah desa dalam mencegah perkawinan anak di desa, serta akan memotivasi terbitnya Perdes PPA. Desa Wonorejo sudah berhasil mengesahkan Perdes tentang Pencegahan Perkawinan Anak, dan kami berharap desa-desa lainnya segera menyusul.” Ujar Dr. Risa.
Fasilitator dari Program Penguatan dan Pembangunan Desa (P3PD) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, yaitu Asrul Rahman, Muawanah, dan Heriyanto, memimpin pelatihan dengan metode partisipatif. Para peserta, termasuk kepala desa, ketua BPD, sekretaris desa, modin, PKK, perangkat desa, dan kader desa, berdiskusi aktif menggali informasi dan mencari solusi untuk mengatasi perkawinan anak di tingkat lokal.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi dan ice breaking yang memacu interaksi. Fasilitator menyampaikan materi terkait akar penyebab perkawinan anak di desa dan juga ikut menyemangati tiga desa dampingan, yakni Desa Sumberputih (Kecamatan Wajak), Desa Dengkol (Kecamatan Singosari), dan Desa Srigadung (Kecamatan Lawang), agar segera menerbitkan Perdes Pencegahan Perkawinan Anak.
Pelatihan ini juga memperkuat komitmen peserta dalam mendukung akselerasi program di desa masing-masing. Langkah konkret ini memperlihatkan bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga desa dapat menjadi kunci mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang.
Pewarta: Syaifudin Zuhri, S. Pd