NUMALANGID – Kalimat itu belakangan mudah ditemukan di media sosial dan ditempel pada perangkat sound horeg. Bisa jadi ia dimaksudkan sebagai guyonan atau kebanggaan karena seseorang telah membiayai sebuah pertunjukan. Namun, di tengah polemik sound horeg yang terus bergulir, kalimat tersebut layak dibaca lebih serius.
Apakah karena seseorang membayar, ia berhak mengatur semuanya? Apakah uang memberinya kebebasan untuk mengabaikan suara masyarakat, kenyamanan tetangga, aturan, kesehatan, bahkan nasihat ulama?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar seberapa keras suara sebuah sound system. Ini tentang uang, kebebasan, tanggung jawab sosial, dan adab.
Uang Bukan Tiket untuk Berbuat Sesuka Hati
Islam tidak menempatkan harta sebagai tiket untuk melakukan apa saja. Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak berlebih-lebihan. Allah berfirman:
“Janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS Al-A’raf: 31)
Harta, dalam pandangan Islam, bukan sekadar sesuatu yang dapat digunakan tanpa batas. Di dalamnya terdapat amanah dan pertanggungjawaban. Rezeki yang kita miliki pun pada akhirnya bukan sepenuhnya hasil kekuatan diri sendiri. Ada kehendak Allah, ada kerja orang lain, dan ada lingkungan sosial yang memungkinkan seseorang memperoleh penghasilan.
Karena itu, memiliki uang tidak otomatis membuat seseorang lebih berhak daripada orang lain.
Justru semakin besar kemampuan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang menyertainya.
Persoalannya bukan apakah seseorang boleh menggunakan hartanya. Tentu boleh. Pertanyaannya adalah untuk apa dan dengan cara bagaimana harta itu digunakan.
Yang Dipersoalkan Bukan Sound-nya, Melainkan Batas Penggunaannya
Di titik ini kita perlu berlaku adil. Tidak tepat jika seluruh sound system atau sound horeg digeneralisasi sebagai sesuatu yang terlarang.
Dalam draf ini disebutkan bahwa MUI Jawa Timur melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 membolehkan penggunaan sound system dengan intensitas wajar untuk kegiatan positif seperti resepsi, pengajian, dan shalawatan, sepanjang tidak disertai hal-hal yang diharamkan. Persoalan muncul ketika penggunaannya melampaui batas kewajaran, mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas atau barang milik orang lain, disertai kemaksiatan, atau digunakan dalam praktik adu sound yang mengandung unsur tabdzir.
Dengan demikian, perdebatan tidak semestinya disederhanakan menjadi “MUI anti-sound”.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa besar dampaknya, siapa yang terdampak, apakah hak orang lain terganggu, dan apakah penggunaannya masih berada dalam batas yang wajar?
Di situlah ukuran tanggung jawab sosial seharusnya diletakkan.
Bisnis dan Hobi Boleh, tetapi Masyarakat Bukan Ruang Tanpa Batas
Menjadi pengusaha sound bukan kesalahan. Mencari nafkah dari jasa sound system juga tidak otomatis tercela. Di dalamnya ada pemilik usaha, operator, teknisi, sopir, kru, dan banyak pihak yang menggantungkan penghasilan.
Karena itu, kritik terhadap fenomena sound horeg jangan berubah menjadi kebencian kepada pelaku usaha.
Namun, sebaliknya, pelaku usaha dan penghobi juga perlu terbuka terhadap kritik. Sebab hidup bermasyarakat berarti hidup dengan batas.
Ada hak tetangga. Ada hak orang sakit. Ada hak anak-anak. Ada hak orang yang sedang beristirahat. Ada hak orang yang sedang beribadah. Ada pula hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang aman dan nyaman.
Dalam kaidah fikih terdapat prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār: tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun membahayakan orang lain.
Karena itu, ukuran kedewasaan sebuah hobi bukan hanya seberapa besar kemampuan seseorang membiayainya. Ukurannya juga adalah seberapa mampu ia mengendalikan hobinya agar tidak merugikan orang lain.
Kritik Boleh, Penghinaan Jangan
Persoalan menjadi lebih serius ketika perbedaan pandangan terhadap fatwa dibawa ke ruang publik dengan mengabaikan adab.
Draf ini mencatat bahwa pada 8 September 2026 polemik sound horeg kembali dibahas dalam sebuah acara televisi. Dalam forum tersebut, seorang penyedia jasa sound disebut melontarkan ucapan bernada penghinaan kepada MUI Jawa Timur. Peristiwa itu kemudian mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengajak semua pihak menjaga adab dalam perbedaan pendapat.
Terlepas dari siapa yang benar dalam perdebatan tersebut, ada satu prinsip yang tidak boleh hilang: tidak setuju dengan fatwa adalah hak; mengkritik fatwa juga hak. Tetapi penghinaan bukan kritik.
Kritik membutuhkan argumentasi. Perbedaan membutuhkan ilmu. Dialog membutuhkan adab.
Jika ada data kesehatan yang berbeda, sampaikan. Jika ada argumentasi fikih yang perlu diperdebatkan, kemukakan. Jika ada dampak ekonomi yang perlu diperhitungkan, hadirkan datanya.
Ruang dialog jauh lebih produktif daripada saling merendahkan.
Dalam pembahasan fatwa sound horeg, MUI Jawa Timur juga disebut pernah menghadirkan berbagai pihak, termasuk dokter spesialis THT dan pemilik sound horeg, dalam forum diskusi. Ini menunjukkan bahwa perbedaan sebenarnya dapat dibicarakan melalui ruang ilmu dan dialog.
Donatur Memiliki Hak, tetapi Bukan Hak Tanpa Batas
Kembali pada slogan “Selain donatur dilarang ngatur”.
Dalam sebuah acara, orang yang membiayai kegiatan memang memiliki hak tertentu sebagai penyelenggara atau pemberi dana. Tetapi hak tersebut tidak otomatis menghapus hak orang lain.
Orang yang menyewa sound tetap harus menghormati lingkungan. Pengusaha harus memperhatikan ketentuan. Penyelenggara harus mempertimbangkan dampak kegiatan. Dan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan keberatan ketika merasa dirugikan.
Sebab kehidupan sosial tidak mengenal prinsip:
“Saya punya uang, maka saya bebas.”
Yang lebih tepat adalah:
“Saya memiliki kemampuan, maka tanggung jawab saya semakin besar.”
Di situlah perbedaan antara kekayaan dan kebijaksanaan.
Jangan Mempertentangkan Ulama dan Pengusaha
Polemik sound horeg juga tidak perlu diarahkan menjadi pertarungan antara ulama dan pengusaha.
Persoalan ini menyentuh banyak aspek sekaligus: agama, kesehatan, ketertiban, hak masyarakat, ekonomi, dan hukum. Karena itu, penyelesaiannya pun tidak cukup dengan saling mengeluarkan pendapat. Draf ini mencatat bahwa MUI juga memandang perlunya tindak lanjut pemerintah dan aparat sesuai kewenangannya.
Yang diperlukan adalah regulasi yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan.
Ekonomi tetap harus berjalan. Pengusaha berhak mencari nafkah. Masyarakat berhak menikmati hiburan. Sound system dapat digunakan untuk kegiatan positif.
Tetapi semuanya memiliki batas ketika sudah bersinggungan dengan hak dan keselamatan orang lain.
Karena itu, jalan keluarnya bukan membungkam satu pihak dan memenangkan pihak lain. Yang diperlukan adalah aturan yang jelas, penegakan yang adil, serta kesediaan semua pihak menahan ego.
Suara Boleh Keras, tetapi Adab Jangan Hilang
Pada akhirnya, polemik sound horeg semestinya menjadi cermin bagi kita semua.
Pengusaha tidak cukup mengejar suara paling keras, tetapi juga harus menjadi pengusaha yang paling bertanggung jawab. Penghobi boleh menikmati hobinya, tetapi jangan sampai kesenangan pribadi merampas ketenangan orang lain.
Masyarakat boleh menyampaikan kritik, tetapi kritik tetap membutuhkan adab.
Ulama perlu terus membuka ruang dialog dengan ilmu dan hikmah.
Pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang jelas, adil, dan dapat diterapkan.
Sebab persoalan ini sesungguhnya bukan hanya tentang berapa besar kekuatan sound atau berapa banyak uang yang dikeluarkan.
Ini tentang seberapa kuat kita menahan ego.
Uang boleh banyak. Sound boleh besar. Bass boleh bergetar. Bisnis boleh berkembang.
Tetapi jangan sampai suara speaker lebih keras daripada suara hati dan adab kita.
Sebab pada akhirnya, manusia tidak dimuliakan karena kerasnya suara, besarnya sound, atau banyaknya uang. Manusia dimuliakan karena iman, akhlak, tanggung jawab, dan kemanfaatannya bagi sesama.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Penulis: Syahrullah Mahmud




