NUMalang — Upaya menekan praktik perkawinan anak di Kabupaten Malang terus diperkuat. Kantor Urusan Agama (KUA) bersama Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) membangun sinergi layanan yang lebih inklusif hingga tingkat desa.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan peningkatan kapasitas yang digelar pada (28–30/04/2026), hasil kolaborasi LKK PBNU dengan tim lokal Program INKLUSI Kabupaten Malang.
Kegiatan ini diikuti petugas KUA dari Kecamatan Wajak, Poncokusumo, Singosari, dan Lawang, serta Satgas PPA dari Desa Sumberputih, Wonorejo, Dengkol, dan Srigading.
Koordinator Program INKLUSI Kabupaten Malang, Syahrul, menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjawab persoalan perkawinan anak yang masih terjadi di masyarakat.
“Penanganan perkawinan anak tidak bisa parsial. Harus ada jejaring kuat dari desa hingga kecamatan,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Zudi Rahmanto, mengingatkan bahwa praktik perkawinan tidak tercatat masih menjadi tantangan serius, bahkan jumlahnya dinilai lebih tinggi dibanding permohonan dispensasi nikah.
Menurut dia, kondisi tersebut menuntut peran aktif KUA tidak hanya sebagai pencatat pernikahan.
“KUA harus mengambil peran sebagai problem solver, bukan sekadar menjalankan fungsi administratif,” kata Zudi.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Malang, Sahid, menyebut tren perkawinan anak di wilayahnya menunjukkan penurunan sejak 2023.
Ia menilai, capaian tersebut tidak lepas dari intervensi berbagai pihak, termasuk melalui pendekatan kolaboratif dalam Program INKLUSI.
“Kami melihat ada penurunan sejak 2023. Ini menunjukkan upaya pencegahan mulai berdampak,” ujarnya.
Selain penguatan materi, peserta juga mendapatkan pendampingan langsung dari fasilitator LKK PBNU, Nurmay Nurulchaq dan Wulan Sari, untuk mengasah kemampuan dalam menangani kasus di lapangan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang konsolidasi antara KUA dan Satgas PPA dalam membangun sistem pencegahan yang lebih terintegrasi. Dengan sinergi tersebut, layanan diharapkan semakin responsif dalam melindungi anak dari risiko perkawinan usia dini.(*)
Kontributor: M. Syahrul Mubaroq




