NUMALANG.ID – PCNU Kabupaten Malang mendesak pemberian sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin siaran, terhadap Trans7 akibat tayangan “Xpose Uncensored” yang dinilai melecehkan pesantren dan kiai.
Tuntutan ini disampaikan menyusul protes keras yang dilayangkan terhadap episode yang tayang pada 13 Oktober 2025 tersebut.
Ketua PCNU Kabupaten Malang, KH. Muhammad Hamim Kholili, menegaskan bahwa konten tersebut telah melanggar etika jurnalistik dan tidak menghormati nilai-nilai kultural serta agama yang dijunjung tinggi masyarakat.
“Kami menuntut agar Trans 7 segera menayangkan klarifikasi resmi dan program khusus yang menunjukkan wajah pesantren seutuhnya, mulai dari keilmuan, akhlak, hingga pengabdian masyarakat,” tegas Kiai Hamim, Selasa (14/10/2025).
Ia juga menyatakan bahwa produser dan tim redaksi yang terlibat harus diberhentikan dan diberikan sanksi yang tegas.
Tayangan “Xpose Uncensored” dilaporkan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Nahdliyyin dan masyarakat luas yang menghormati peran pesantren dan kiai.
Selain mendorong tindakan internal dari stasiun televisi, PCNU Kabupaten Malang juga meminta Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meninjau ulang kepatuhan jurnalistik Trans 7. (*)