back to top
Minggu, Juli 20, 2025

Sinergi PRNU, Mahasiswa, dan BHPNU Legalkan Enam Tanah Wakaf di Jombok

Ngantang, NU Malang — Enam bidang tanah keagamaan di Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, kini resmi berstatus wakaf setelah melalui prosesi ikrar wakaf yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngantang, Jumat (18/7/2025).

Enam aset tersebut meliputi lima musholla yakni Musholla Diponegoro, An-Nur, At-Taubah, Sabilun Najah, dan Nurul Hidayatullah, serta satu lembaga pendidikan, MTs Nurul Iman. Legalitas keenam bidang tanah ini menandai penguatan status hukum wakaf yang berkelanjutan di lingkungan masyarakat Jombok.

Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Ngantang selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa legalitas melalui akta ikrar wakaf merupakan langkah preventif terhadap potensi sengketa tanah di kemudian hari.

“Dengan adanya dokumen resmi ini, status tanah menjadi jelas dan terikat secara hukum. Ini penting agar wakaf dapat terus dimanfaatkan oleh generasi berikutnya,” ujarnya.

Seorang warga menandatangani berkas ikrar wakaf disaksikan oleh tokoh masyarakat dan petugas KUA Ngantang di Musholla Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, (Foto/numalang.id)

Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) hadir sebagai nadzir wakaf. Organisasi ini secara resmi diberi amanah untuk mengelola aset wakaf tersebut. Perwakilan BHPNU, Gus Muhammad Fauzan, S.E., turut hadir dalam prosesi dan menyatakan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan dari tanah wakaf itu.

Di balik kelancaran proses ini, terdapat peran aktif mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Al-Qolam Malang. Kelompok 6 yang ditempatkan di Jombok terlibat sejak tahap pendataan, pengumpulan dokumen, hingga fasilitasi pelaksanaan ikrar.

Adapun dukungan dari Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Jombok juga tak kalah penting. PRNU mendampingi para takmir dan pengurus lembaga dalam menyiapkan seluruh persyaratan administratif, serta menjembatani koordinasi dengan masyarakat.

Sinergi antara mahasiswa, PRNU, dan BHPNU dinilai sebagai faktor kunci yang mendorong kelancaran legalisasi enam aset wakaf tersebut. Langkah ini menjadi preseden penting bagi pengelolaan aset keagamaan berbasis hukum di tingkat desa.

Kontributor: Masita
Editor: Ikbar Zakariya

spot_img
spot_img
-- advertisement --spot_img

Artikel Pilihan