Karangploso, NU Malang – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Karangploso resmi memulai program sensus dan percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Kick off kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kantor Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Rabu (2/7/2025).
Kegiatan yang diinisiasi atas instruksi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang ini dihadiri oleh para takmir masjid dan mushala, kepala desa beserta jajaran Pemerintah Desa Ngijo, Ketua Ranting NU Ngijo, Ketua MWCNU Karangploso, serta Satuan Tugas Percepatan Wakaf.
Ketua MWCNU Karangploso, Gus Khoir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mendata dan mendorong legalitas seluruh aset tanah wakaf di Kecamatan Karangploso. Ia menargetkan, pada akhir Juli 2025, seluruh tanah wakaf yang tersebar di setiap desa sudah memiliki status hukum yang sah atas nama Nahdlatul Ulama.
“Selama ini banyak tanah wakaf yang telah dikelola oleh takmir masjid dan mushala, namun belum memiliki kejelasan legalitas. Program ini hadir untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Gus Khoir, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PAC GP Ansor dan IPNU, mengajak seluruh elemen Nahdlatul Ulama untuk bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam menyukseskan program ini.
Sebagai bagian dari pelaksanaan, MWCNU Karangploso menggandeng mahasiswa STAINU An-Nahdliyah dalam proses pendataan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWPNU) Karangploso.
Dukungan penuh juga datang dari sejumlah badan otonom NU. Pimpinan Ranting GP Ansor, Fatayat NU, dan jajaran Lazisnu Desa Ngijo turut hadir dalam acara peluncuran dan menyatakan komitmennya untuk mendampingi program ini hingga tuntas.
Program sensus dan percepatan sertifikasi tanah wakaf ini menjadi bagian dari gerakan besar NU Kabupaten Malang dalam memperkuat tata kelola aset umat, sekaligus menegaskan peran strategis organisasi dalam penguatan basis sosial keagamaan di tingkat desa. (*)