Minggu, Januari 19, 2025
spot_img

Istri Menikah lagi tanpa sepengetahuan Suami, Bagaimana Hukumnya?

NUMALANG.ID, Menikah adalah salah satu sunnahnya nabi yang dimana seluruh manusia pasti merasakan. Menikah adalah salahsatu bentuk ibadah yang ditujukan untuk mencetak generasi umat rasulullah SAW melalui sebuah pasangan suami istri. Namun, menikah seringkali menjadi ajang permainan antar kedua orang tersebut. Entah itu dari sisi suami atau sisi seorang istri.

Disini Penulis akan memberikan wawasan tentang suatu kasus yang sering kita lihat atau kita pandang masih jarang terjadi disekitar kita yang pastinya tentang pernikahan. Serta bagaimana Hukum Fikih menyikapinya.

Kasus tersebut menceritakan tentang seorang istri yang ditinggal kerja oleh suami pertama, dan beberapa tahun tidak pulang kerumah. Sehingga si istri tadi menikah lagi tanpa ada status cerai dari suami pertama. Akhirnya si Istri tadi menikah dengan suami kedua. Kemudian, suatu hari suami pertama pulang dan akhirnya si Istri dimarahi besar-besaran. Karena telah menikah tanpa ada status cerai dari si Suami Pertama. Lantas bagaimana Hukum Fiqih menjawab?

Dalam kitab I’anathut Thalibin Jus III Hal. 280  menjawab bahwa Pernikahan antara si Istri dengan Suami ke-2 hukumnya Batal. Karena Status si Istri tadi adalah masih milik suami yang pertama. Dan sehingga suami ke-2 harus mengembalikannya status si Istri tadi kepada suami yang pertama.

Bahkan dalam Hukum Tata Negara, Pernikahan seperti ini tercatat sebagai pelanggaran atas hukum negara. Sehingga pernikahan semula telah terjadi antara si Istri dengan Suami ke-2 tidak bisa diakui oleh negara atau di cabut sebagai pasangan suami istri.

Dan Negara memasukan kasus seperti ini sebagai Nikah Sirih dan aturannya tertulis pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menyatakan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut: Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Penulis: Ali Rofik

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan

Terkini