numalang.id–Berlangsung khidamat pelatihan strategis bertajuk Pencegahan Perkawinan Anak kembali digelar pada Sabtu (23/11/24) di Hotel Atria Malang. Acara ini menjadi bentuk kolaborasi antara LAKPESDAM PBNU, LAKPESDAM PCNU Kabupaten Malang, dan PC Fatayat NU Kabupaten Malang, serta pemerintah desa (empat desa dampingan) Kabupaten Malang terkait dalam program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak.
Fasilitator P3PD dari Kemendes PDTT
Pelatihan ini difasilitasi oleh tim dari Program Penguatan dan Pembangunan Desa (P3PD) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Para fasilitator, termasuk Mas Asrul Rahman selaku Team Leader, didampingi Muawanah (Project Officer) dan Heriyanto (EO), menggunakan metode partisipatif. Model ini bertujuan menggali informasi langsung melalui diskusi bersama peserta dari unsur kepala desa, ketua BPD, sekretaris desa, modin, PKK, perangkat desa, serta kader desa.
Dengan materi yang menarik, dikombinasikan dengan ice breaking yang kreatif, pelatihan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB tanpa terasa membosankan. Peserta turut diajak memahami langkah-langkah konkret pencegahan perkawinan anak dan implementasi Peraturan Desa (Perdes) sebagai alat kebijakan di tingkat lokal.
Komitmen Empat Desa Dampingan
Pelatihan ini juga menekankan pentingnya dukungan penuh bagi empat desa dampingan, yakni Desa Wonorejo (Kecamatan Poncokusumo), Desa Sumberputih (Kecamatan Wajak), Desa Dengkol (Kecamatan Singosari), dan Desa Srigading (Kecamatan Lawang). Diharapkan tiga desa selain DesaWonorejo untuk segera menerbitkan Perdes tentang pencegahan perkawinan anak. Hal ini mengikuti jejak Desa Wonorejo, yang lebih dulu berhasil mengesahkan Perdes (Peraturan Desa) tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Sejalan dengan sambutan Dr. Risa Elvia mewakili Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang sekaligus Project Officer Program Inklusi PPA Kabupaten Malang pada pembukaan Pelatihan PPA untuk Pemerintah Desa di Kabupaten Malang.
Menurutnya, pelatihan ini diharapkan dapat mendorong percepatan program di desa-desa di Kabupaten Malang. Upaya ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga membutuhkan sinergi antara masyarakat, perangkat desa, dan lembaga terkait.” imbuhnya
Menuju Akselerasi Program di Tingkat Lokal
Pelatihan ini menjadi momentum penting untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan regulasi yang berpihak pada anak-anak di desa. Dengan kolaborasi lintas sektor seperti ini, pencegahan perkawinan anak tidak hanya menjadi visi, tetapi juga aksi nyata di tingkat lokal.
Pewarta: Syaifudin Zuhri, S. Pd