Poncokusumo, numalang.id– Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, mencatat sejarah dengan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) perdana di Kabupaten Malang yang khusus membahas pencegahan perkawinan anak. Acara yang berlangsung pada Senin, 11 November 2024 ini menghadirkan keunikan dalam pelaksanaannya, terutama sebagai pelopor penerapan peraturan desa yang proaktif melindungi hak-hak anak di desa.
Musdes ini mendapat sambutan antusias dari berbagai pihak, mulai dari perangkat desa, elemen masyarakat, hingga perwakilan Program Officer Program Inklusi PPA Kabupaten Malang, Dr. Risa Elvia, S.Ag., M.Pd. Dalam pembukaan acara, Kepala Desa Wonorejo, H. Sokeh, menekankan bahwa langkah ini menjadikan Wonorejo sebagai desa percontohan di Malang dalam melindungi generasi muda.
“Ini adalah kesempatan emas bagi desa kami untuk menjadi pionir, menciptakan lingkungan aman dan mendukung tumbuh kembang anak-anak,” ujar H. Sokeh.
Perangkat Desa hingga Forum Anak Desa Turut Serta dalam Perumusan Kebijakan
Keunikan lain dalam Musdes ini adalah keberagaman pihak yang terlibat dalam perumusan peraturan. Tidak hanya dihadiri oleh perangkat desa, acara ini juga mengundang Forum Anak Desa Wonorejo, tokoh agama, Karang Taruna, serta kader kesehatan, menandakan komitmen seluruh komponen masyarakat dalam menyuarakan kepentingan perlindungan anak. Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, menjadikan forum ini sebagai ruang partisipatif yang benar-benar mendengarkan suara masyarakat.
Dalam sesi diskusi, pembahasan berjalan hangat dan detail, dengan peserta membahas setiap pasal dari rancangan peraturan tersebut. Banyak audiens memberikan masukan serta kritik yang membangun, menekankan pentingnya kebijakan yang realistis dan tepat sasaran. Ketua BPD Desa Wonorejo, Drs. KH. Turmudzi, M.Ag., mengapresiasi diskusi yang komprehensif ini.
“Musyawarah ini memperlihatkan kedewasaan masyarakat kita dalam berkomitmen melindungi anak-anak dari perkawinan dini,” ungkapnya.
Wonorejo Sebagai Desa Pelopor Setelah Peraturan Bupati Terbit
Dengan disahkannya peraturan desa ini, Wonorejo resmi menjadi desa pertama di Kabupaten Malang yang menjalankan program pencegahan perkawinan anak sejak keluarnya Peraturan Bupati pada 24 September 2024. Desa ini termasuk satu dari empat desa di Malang yang mendapatkan pendampingan khusus dalam hal ini, bersama Desa Srigading di Kecamatan Lawang, Desa Dengkol di Kecamatan Singosari, dan Desa Sumberputih di Kecamatan Wajak.
Sebagai perwakilan tim inklusi, Dr. Risa Elvia menyampaikan apresiasinya terhadap Desa Wonorejo yang berani mengambil langkah pertama dalam menerapkan peraturan pencegahan perkawinan anak.
“Wonorejo telah membuka jalan bagi desa-desa lain. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk nyata komitmen desa untuk menjaga hak-hak anak,” kata Dr. Risa.
Musdes yang Mendalam dan Dialogis
Musdes ini juga unik karena membahas setiap pasal dengan detail, di mana proses ini memungkinkan setiap anggota masyarakat memahami isi dan tujuan peraturan secara menyeluruh.
“Kami ingin peraturan ini diterima dengan baik dan dipahami, agar semua pihak benar-benar merasa menjadi bagian dari upaya ini,” kata Kepala Desa H. Sokeh. Tidak hanya sekadar acara formalitas, Musdes ini mencerminkan dialog yang hidup dan penuh makna.
Kesepakatan Bersama untuk Masa Depan yang Lebih Cerah
Pada akhir acara, seluruh pihak menyepakati peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak ini. Dokumen peraturan ditandatangani sebagai simbol komitmen masyarakat terhadap perlindungan anak. Dengan semangat kekompakan dan visi bersama, Desa Wonorejo berhasil merumuskan kebijakan yang berpihak pada hak anak, membuka jalan bagi masa depan desa yang lebih cerah.
Desa Wonorejo kini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Malang untuk mengambil peran aktif dalam menjaga generasi muda dari praktik perkawinan anak, melalui kebijakan yang inklusif dan partisipatif.
Penulis: Syaifudin Zuhri