Jumat, September 20, 2024
spot_img

Warga Nahdliyyin Kabupaten Malang Mengadukan Akun Twitter  BEBEL ( akun baru) @pasifisstate Atas Dugaan Pelecehan terhadap logo NU

Malang, 22 Juni 2024 – Seorang warga Malang bernama Ahmad Baidowi  melaporkan akun Twitter @pasifisstate kepada Kepolisian Resor Kabupaten Malang atas dugaan telah melecehkan logo NU dengan mengubahnya menjadi “UN” (Ulama Nambang”). Hal ini pun dinilai sebagai upaya untuk menggiring opini publik dengan cara negatif terhadap NU, seolah-olah organisasi tersebut hanya termotivasi oleh keuntungan finansial.

Dalam laporannya,pria yang akrab disapa Gus Dhowi menilai bahwa tindakan akun @pasifisstate dapat memicu kerusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat.

Gus Dhowi meminta agar Polres Kabupaten Malang segera memproses laporannya dan menindak tegas akun @pasifisstate. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus ini.

Dugaan Pelanggaran:

Pasal 45A ayat 2 UU ITE: Menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

Pasal 45A ayat 3 UU ITE: Menyebarkan informasi elektronik yang diketahui bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Kronologi:

Pada tanggal 13 Juni 2024, @pasifisstate mengunggah konten di Twitter yang dianggap melecehkan NU.

Konten tersebut memicu perdebatan dan permusuhan di antara masyarakat.Baidowi melaporkan akun Tweeter BEBEL (akun baru) @pasifisstate ke Polres Malang pada tanggal 22 Juni 2024.

Dampak:

Konten @pasifisstate dikhawatirkan dapat memicu kerusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat.

Konten tersebut juga dapat merusak citra NU dan menimbulkan keresahan bagi para anggotanya.

Tindak Lanjut:

Polres Malang akan menyelidiki laporan Baidowi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Jika terbukti bersalah, @pasifisstate dapat dipidana berdasarkan  Pasal 45A  Ayat 2 UU ITE dan Pasal 45A ayat 3 UU ITE    dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kita harus selalu mengecek kebenaran informasi sebelum membagikannya dan tidak menyebarkan konten yang dapat memicu perpecahan.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan

Terkini