back to top
Senin, Februari 23, 2026

Universitas Al-Qolam Malang Tegaskan Komitmennya dalam Integrasi Pembelajaran Akademik dan Pengabdian Masyarakat Melalui Ikrar Wakaf.

NUMALANG.ID – Universitas Al-Qolam Malang terus menunjukkan komitmennya untuk menggabungkan pembelajaran akademik dengan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui sebuah kegiatan yang diadakan pada Rabu, 18 Februari 2026, yang melibatkan mahasiswa dari Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) semester 3. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi prosesi Ikrar Wakaf terhadap dua bidang tanah yang terletak di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Proses tersebut berlangsung dengan khidmat di area kampus Universitas Al-Qolam, dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondanglegi beserta staf, serta perangkat desa yang bertindak sebagai saksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prosesi ini menunjukkan betapa pentingnya integrasi antara dunia akademik dengan aplikasi hukum nyata di masyarakat.

Objek Wakaf dengan Tujuan Berbeda
Dalam kegiatan tersebut, dua bidang tanah yang masing-masing memiliki peruntukan yang berbeda diwakafkan oleh individu yang berasal dari wilayah setempat. Tanah pertama adalah milik H. Syamsul A’dzom yang terletak di Desa Putat Lor, yang secara resmi diwakafkan kepada Yayasan Al-Qolam. Tanah kedua, milik Hj. Ellifah yang berada di Desa Urek-Urek, diwakafkan untuk pembangunan sebuah musala. Untuk pengelolaan tanah wakaf ini, Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) ditunjuk sebagai pengelola dan bertanggung jawab atas pemanfaatannya.

Prosesi Ikrar Wakaf untuk kedua bidang tanah ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mulai dari tahap verifikasi dokumen, pelaksanaan Ikrar Wakaf, hingga proses administrasi yang diperlukan untuk menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Semua tahapan tersebut memastikan bahwa tanah yang diwakafkan mendapat pengakuan dan legalitas hukum yang sah, serta dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi mata kuliah Hukum Perwakafan yang diajarkan kepada mahasiswa Prodi HKI. Melalui pendekatan pembelajaran berbasis praktik lapangan, mahasiswa diberikan kesempatan untuk tidak hanya mempelajari aspek normatif mengenai perwakafan, tetapi juga untuk terlibat langsung dalam proses administratif serta memahami dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat seputar pengelolaan wakaf.

Dosen pengampu mata kuliah Hukum Perwakafan, Ahmad Atho’ Lukman, menegaskan bahwa pengalaman empiris adalah hal yang sangat penting dalam pendidikan hukum. Menurutnya, mahasiswa tidak hanya diajarkan teori mengenai hukum, tetapi mereka juga diberikan kesempatan untuk merasakan proses nyata di lapangan. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengerti dengan baik bagaimana tahapan administrasi perwakafan dilakukan, serta bagaimana proses ini berujung pada terbitnya Akta Ikrar Wakaf yang sah. Ahmad Atho’ Lukman juga menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai fasilitator dalam memfasilitasi urusan perwakafan bagi masyarakat.

“Pembelajaran hukum tidak cukup berhenti pada penguasaan teori. Mahasiswa harus dapat memahami proses riil di lapangan, mulai dari tahapan administrasi hingga terbitnya Akta Ikrar Wakaf. Dengan demikian, mereka dapat berperan sebagai pendamping yang membantu masyarakat dalam urusan perwakafan,” ujarnya.

Kegiatan prosesi Ikrar Wakaf ini juga mencerminkan komitmen Universitas Al-Qolam dalam memberdayakan masyarakat melalui penguatan legalitas aset keagamaan. Sebelumnya, Prodi HKI juga telah berhasil mendampingi dan menyelesaikan proses Ikrar Wakaf hingga penerbitan AIW di Pondok Pesantren As-Syadzili 4 yang terletak di Gondanglegi. Dengan adanya kegiatan ini, Universitas Al-Qolam menunjukkan perannya yang aktif dalam menjembatani komunikasi antara wakif (pihak yang mewakafkan tanah), perangkat desa, serta pihak KUA, untuk memastikan bahwa proses wakaf berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan memiliki kepastian hukum.

Peran mahasiswa Prodi HKI sebagai fasilitator dalam kegiatan ini bukan hanya sebatas mengikuti prosedur administrasi. Lebih jauh, mereka turut serta dalam menjamin agar proses wakaf berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memastikan bahwa tanah yang diwakafkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam aspek keagamaan dan sosial.

Proses wakaf memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat aspek keagamaan. Tanah yang diwakafkan untuk pembangunan musala di Desa Urek-Urek, misalnya, akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperluas fasilitas ibadah bagi masyarakat setempat. Demikian pula dengan tanah yang diwakafkan kepada Yayasan Al-Qolam, yang akan berfungsi untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan pendidikan yang diadakan oleh yayasan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Universitas Al-Qolam tidak hanya memberikan pendidikan hukum kepada mahasiswa, tetapi juga memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat sekitar, terutama dalam memfasilitasi proses legalisasi aset keagamaan yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia, khususnya dalam konteks hukum Islam.

Salah satu tujuan utama dari prosesi Ikrar Wakaf ini adalah untuk memperkuat legalitas aset keagamaan yang ada di masyarakat. Tanah-tanah yang diwakafkan, baik untuk pembangunan musala maupun untuk yayasan sosial lainnya, harus tercatat dan memiliki akta yang sah agar tidak terjadi sengketa di masa depan. Dengan demikian, proses administrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Prodi HKI ini bukan hanya sebuah kegiatan akademik, tetapi juga sebuah langkah konkret untuk menciptakan kejelasan hukum atas aset-aset yang digunakan untuk kepentingan umat.

Selain itu, kegiatan ini juga memperlihatkan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak, seperti pihak yayasan, perangkat desa, KUA, dan masyarakat. Keberhasilan kegiatan ini menunjukkan bahwa integrasi antara pembelajaran hukum dengan kebutuhan praktis di lapangan bisa menjadi jalan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan teratur dalam hal pengelolaan aset-aset sosial dan keagamaan.

Bagi mahasiswa, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memperdalam pengetahuan mereka mengenai perwakafan serta prosedur hukum yang terkait. Tidak hanya itu, mereka juga diajak untuk berkontribusi langsung dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, memberikan solusi hukum yang praktis, serta mengembangkan keterampilan komunikasi dan negosiasi dalam berinteraksi dengan pihak-pihak terkait.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat lebih siap untuk terjun ke masyarakat dan berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada, baik dalam konteks keagamaan, sosial, maupun hukum negara. Dengan pengalaman langsung yang didapatkan, mereka diharapkan dapat lebih memahami tantangan yang ada di lapangan dan lebih siap untuk memberikan kontribusi yang lebih besar di masa depan.

Kontributor : Muh. Wafiq

spot_img
spot_img
-- advertisement --spot_img

Artikel Pilihan