NUMALANG.ID – Tayangan “Xpose Uncensored” Trans7 yang dianggap melecehkan pesantren memantik aksi besar-besaran PCNU Kabupaten Malang.
Dalam orasi di Mapolres Malang, Jumat (17/10/2025), Ketua PCNU KH Muhammad Hamim Kholili (Gus Hamim) menyatakan tayangan itu telah melukai umat Islam dan melanggar etika jurnalistik, kode etik penyiaran, dan hukum positif Indonesia.
“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap penghinaan terhadap pesantren adalah penghinaan terhadap Indonesia,” tegas Gus Hamim.
PCNU Kabupaten Malang lalu mengeluarkan 6 tuntutan; Pengutukan atas konten pelecehan, Permintaan maaf langsung dari Chairul Tanjung, Sanksi tegas dari Dewan Pers dan KPI, Tindakan hukum dengan KUHP dan UU ITE, Pencabutan izin siar jika dalam 7 hari tidak ada permintaan maaf, Seruan untuk perlawanan hukum yang tertib.
“Kami bukan hanya membela pesantren, tapi membela akal sehat dan nurani bangsa,” ujar Gus Hamim.
“Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pernyataan ini dikeluarkan, pihak manajemen TRANS7 tidak menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan koreksi atas tayangan tersebut, agar operasional dan pencabutan izin siar TRANS7 dihentikan,” katanya.
Gus Hamim juga membeberkan dasar pertimbangan yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur bahwa setiap lembaga penyiaran wajib menyajikan siaran yang akurat, berimbang, tidak merendahkan harkat dan martabat manusia, serta menghormati nilai-nilai agama dan kesusilaan.
Selain itu ia juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers yang melarang penyiaran informasi yang mengandung fitnah, kebohongan, dan penghinaan terhadap kelompok sosial atau keagamaan.
Serta, Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), yang menegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menayangkan materi yang mendiskreditkan kelompok tertentu.
“Kami menegaskan bahwa santri, kiai, dan pesantren adalah benteng moral bangsa yang telah berkontribusi besar terhadap kemerdekaan, pembangunan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. (*)