back to top
Senin, Oktober 6, 2025

Ikrar Wakaf dan Penyerahan AIW, NU Bululawang Amankan Aset Umat di Desa Kasri

Bululawang, NU Malang — Upaya penguatan legalitas wakaf terus dilakukan. Sebanyak 24 objek wakaf berupa tanah dan musholla milik warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, resmi diikrarkan serta diserahkan kepada Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU). Prosesi penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) ini digelar di Pendopo Balai Desa Kasri pada Kamis (4/9/2025).

Acara yang diprakarsai Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Bululawang ini dihadiri jajaran pemerintah desa, Kantor Urusan Agama (KUA) Bululawang, para wakif, dan masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi wakaf hasil kolaborasi LWPNU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Desa Kasri, Khuzaini S.Pd.I, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi aset wakaf. “Wakaf di Desa Kasri harus sah secara hukum, tidak hanya ikrar lisan. Dengan sertifikasi, kebermanfaatannya lebih terjamin, tegasnya.

Prosesi ikrar dipimpin Kepala KUA Bululawang, Arif Afandi S.Ag. Ia menegaskan ikrar wakaf bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk tanggung jawab menjaga amanah umat. Ikrar ini adalah cara menyelamatkan harta wakaf, agar manfaatnya terus dirasakan lintas generasi,” ujarnya.

Setelah ikrar, dilakukan penyerahan resmi AIW kepada para pihak terkait. Ketua LWPNU Bululawang, Abdul Rochim S.Pd, menyebut ikrar wakaf massal ini sebagai bukti nyata sinergi NU dengan pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum aset wakaf. Dengan nazhir BHPNU, wakaf umat terlindungi secara hukum dan dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat, tandasnya.

NU Bululawang berharap seluruh aset wakaf di wilayahnya dapat terdokumentasi, bersertifikat, dan dikelola secara berkelanjutan demi kepentingan umat.

Kontributor: Miftahur Roziqin

spot_img
spot_img
-- advertisement --spot_img

Artikel Pilihan