back to top
Senin, September 1, 2025

LWPNU Bululawang Rekap Sensus Wakaf, Ratusan Aset Siap Sertifikasi Massal

Bululawang, NU Malang — Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kecamatan Bululawang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Sensus Wakaf di Pendopo Kecamatan Bululawang, Rabu (27/8). Kegiatan ini dihadiri Camat Bululawang Sunardi, S.Sos., perwakilan KUA, pemerintah desa, MWCNU, serta pengurus ranting NU se-kecamatan.

Sensus yang dimulai sejak 12 Mei 2025 itu dilaksanakan melalui satgas di tiap desa dengan melibatkan badan otonom NU, termasuk IPNU-IPPNU. Sebelum pleno tingkat kecamatan, rekapitulasi data lebih dulu dilakukan di tingkat desa.

Dalam pleno, petugas LWPNU Bululawang, Akhmad Muzanni Safi’i, memaparkan hasil sensus yang mencatat 730 entitas wakaf berupa masjid, musholla, TPQ, sekolah, yayasan, dan pesantren. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.114 bidang tanah wakaf tersebar di seluruh desa di Bululawang, sebagian besar di bawah naungan nadzir NU.

Rapat juga menghasilkan kesepakatan tindak lanjut. LWPNU bersama KUA akan memfasilitasi penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi aset yang belum memilikinya. Selain itu, tanah wakaf yang belum bersertifikat akan diikutsertakan dalam program sertifikasi massal bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Camat Bululawang, Sunardi, menegaskan pentingnya langkah ini untuk memberikan kepastian hukum atas aset umat. “Pendataan wakaf bukan sekadar administrasi, melainkan upaya menjaga aset agar memiliki dasar hukum yang kuat. Ini sejalan dengan program percepatan sertifikasi tanah wakaf ATR/BPN,” katanya.

Sementara itu, Ketua LWPNU Bululawang, Abdur Rochim, S.HI., menekankan bahwa sensus menjadi pijakan penting dalam pengelolaan wakaf. “Selama ini NU masih minim data administratif wakaf. Dengan sensus, kita pastikan aset umat tercatat dan terlindungi,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, NU Bululawang menegaskan komitmennya dalam mengamankan serta mengoptimalkan fungsi sosial wakaf, sekaligus mendukung program pemerintah di bidang pertanahan.

Kontributor: Miftahur Roziqin

spot_img
spot_img
-- advertisement --spot_img

Artikel Pilihan