back to top
Kamis, Juli 31, 2025

Kabupaten Malang Jadi Percontohan Program Wakaf Se-Jawa Timur

Malang, 29 Juli 2025 Program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Malang mendapat perhatian istimewa dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Wakaf Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Dalam kunjungan resmi ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Selasa (29/7), tim ingin melihat secara langsung progres serta inovasi pelayanan wakaf, mengingat Kabupaten Malang saat ini mencatat angka pengajuan dan penyelesaian sertifikat wakaf terbanyak se-Jawa Timur.

Kunjungan ini dipimpin oleh KH. Musta’in, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur sekaligus anggota Tim Satgas PWNU. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Bapak M. Hatta (Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang), Bapak H. Rahchmad (Kasi Zawa Kemenag Kabupaten Malang), Bapak Ihsan Fadholi (Koordinator Percepatan Wakaf dan Sek. LWP PCNU Kabupaten Malang), serta Bapak Huda (Asisten Kanwil ATR/BPN Jatim).

Tiga Sorotan Positif: Malang Jadi Teladan Wakaf Jawa Timur

Dalam paparannya, Tim Satgas PWNU menyampaikan tiga catatan penting hasil evaluasi dari sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur:

1. Pelayanan Wakaf Prioritas di BPN Malang
Dari hasil sampling acak, ditemukan bahwa beberapa Kantor BPN di daerah lain masih menghadapi hambatan pada loket pengajuan, dengan minimnya pelayanan prioritas untuk program percepatan wakaf.
Sebaliknya, ATR/BPN Kabupaten Malang telah membentuk tim khusus yang diberi akses layanan prioritas, melakukan trobosan percepatan entri data, dan menyediakan ruang layanan tersendiri untuk pemberkasan wakaf.

2. Struktur Percepatan Wakaf yang Terorganisir
Kabupaten Malang telah membentuk koordinator percepatan wakaf di tingkat kecamatan dan kabupaten, sehingga pelaksanaan program menjadi lebih sistematis, progresif, dan mampu menyelesaikan berbagai kendala teknis di lapangan secara cepat.

3. Sinergi Antar Lembaga yang Kuat
Terjalin kerja sama erat antara Kemenag, BWI, NU, Muhammadiyah, Pemkab Malang, dan ATR/BPN, menciptakan ekosistem pelayanan wakaf yang terintegrasi dan berorientasi hasil.
Tim Satgas PWNU memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama kepada pejuang wakaf di lapangan seperti koordinator kecamatan, satgas wakaf, LWPNU, MWCNU, para nadzir, serta kader wakaf tingkat desa hingga ranting yang dinilai sebagai ujung tombak kesuksesan program ini.

Berdasarkan capaian tersebut, PWNU Jawa Timur resmi menyampaikan bahwa Kabupaten Malang akan dijadikan sebagai daerah percontohan (pilot project) percepatan wakaf untuk wilayah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Usulan Legalitas Wakaf yang Lebih Kuat: Keterangan Peruntukan Sertifikat

Dalam diskusi tersebut, Tim Percepatan Wakaf Kabupaten Malang juga mengusulkan agar keterangan peruntukan wakaf secara eksplisit dapat dicantumkan dalam sertifikat tanah wakaf, mengingat hal tersebut sering kali menjadi syarat administratif dalam pengajuan izin operasional (IJOP) lembaga pendidikan dan keagamaan.

Menanggapi usulan tersebut:

Bapak M. Hatta, Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang, menyatakan komitmennya untuk memberikan surat keterangan tambahan yang memuat informasi peruntukan, sebagai pelengkap bagi sertifikat yang sudah diterbitkan.

Bapak Huda, perwakilan dari Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, menyampaikan bahwa kebijakan pencantuman keterangan peruntukan pada sertifikat elektronik akan diusulkan ke pimpinan Kanwil. Jika disetujui, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi kepada seluruh Kakan ATR/BPN se-Jawa Timur.

Penutup
Kunjungan Tim Satgas PWNU Jatim ke Kabupaten Malang menjadi penegas bahwa kolaborasi, inovasi layanan, dan sistem yang terstruktur mampu mendorong percepatan legalitas tanah wakaf secara optimal.
Dengan menjadikan Kabupaten Malang sebagai percontohan, diharapkan pola yang sama bisa diterapkan di berbagai daerah, demi mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, progresif, dan berkelanjutan.

Sumber :Koordinator percepatan Wakaf LWPNU Kab.Malang Nama Ihsan Fadholi ,Spd

spot_img
spot_img
-- advertisement --spot_img

Artikel Pilihan