Klojen, NU Malang – Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Malang terus dilakukan. Selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (16–18/7/2025), puluhan pendamping dan petugas layanan mengikuti pelatihan manajemen kasus di UPT PTKS Kota Malang, Jalan Panglima Sudirman, Klojen.
Pelatihan bertajuk “Manajemen Pendampingan dan Penanganan Kasus untuk LKP3A dan Petugas Layanan di Kabupaten Malang” ini digelar oleh Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang bekerja sama dengan Fatayat NU Kabupaten Malang, dengan dukungan Program INKLUSI kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia dalam membangun masyarakat inklusif.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU, Hj. Margaret Aliyatul Maimunah, menjadi pemateri utama dalam pembukaan pelatihan. Ia menekankan pentingnya penguatan LKP3A (Lembaga Konsultasi dan Perlindungan Perempuan dan Anak) berbasis komunitas serta perlunya sistem layanan yang berkelanjutan dalam upaya melindungi korban kekerasan.
Pelatihan juga menghadirkan sejumlah pemateri dari lintas lembaga, seperti Manajer Kasus UPTD PPA Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti, yang memaparkan kebijakan daerah terkait perlindungan perempuan dan anak, serta Urin Laila Sa’adah dari Yayasan Koppatara yang menjelaskan proses hukum dalam pendampingan litigasi.
Dua sesi psikologis juga diberikan oleh Hardiono, Psikolog Klinis RSUD Kanjuruhan, meliputi pertolongan pertama psikologis pascakekerasan seksual dan teknik pelepasan emosi damai melalui imagering EFT.
Sesi praktik dan diskusi dipandu oleh fasilitator dari PP Fatayat NU, Nur Khosiah, guna memastikan peserta terlibat aktif dan memahami materi melalui pendekatan berbasis pengalaman lapangan.
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pendamping dan petugas layanan dalam menangani kasus secara profesional, sekaligus memperkuat jejaring kerja sama antarinstansi di tingkat daerah.
Pewarta: Syaifudin Zuhri
Editor: Ikbar Zakariya