Kasembon, NUMALANG.ID – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Alqolam menjalin sinergi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kecamatan Kasembon. Kolaborasi ini bertujuan mempercepat proses legalisasi wakaf di sejumlah desa di wilayah tersebut.
Audiensi berlangsung di Kantor KUA Kasembon, Selasa (27/5/2025). Kepala KUA Kasembon, Nurkholis, menyambut baik inisiatif mahasiswa yang dinilai selaras dengan upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi wakaf.
“Percepatan legalisasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari aset-aset wakaf, seperti masjid, musholla, dan lembaga pendidikan Islam,” ujarnya.
Perwakilan mahasiswa, Khofi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini berangkat dari temuan lapangan yang menunjukkan masih banyaknya tempat ibadah di Desa Kasembon, Wonoagung, dan Sukosari yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Status hukum yang belum jelas bisa menimbulkan persoalan ke depan. Karena itu, kami hadir untuk menjembatani masyarakat dengan lembaga formal seperti KUA dan LWPNU,” terang Khofi.
Mahasiswa KKN Universitas Alqolam, kata Khofi, juga siap mendampingi warga dalam proses administrasi serta memberikan edukasi pentingnya legalisasi wakaf secara hukum.
Dukungan serupa juga disampaikan Ketua LWPNU Kecamatan Kasembon, Imam Sopi’i. Ia menegaskan kesiapan lembaganya untuk bersinergi bersama mahasiswa dan KUA dalam mempercepat legalisasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Masyarakat perlu tahu bahwa wakaf yang sah secara hukum akan lebih terjaga dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” jelasnya.
Audiensi diakhiri dengan kesepakatan untuk membentuk langkah bersama antara mahasiswa KKN, KUA, dan LWPNU. Ketiganya sepakat memperkuat koordinasi dalam pendampingan masyarakat menuju wakaf yang legal dan bermanfaat jangka panjang. (*)