back to top
Kamis, Juni 19, 2025

Tokoh Agama Kabupaten Malang Sepakat Deklarasikan Komitmen Bersama untuk Cegah Perkawinan Anak

NUMALANG.ID, Singosari – Para tokoh agama lintas iman di Kabupaten Malang menyatakan komitmen bersama dalam upaya mencegah perkawinan anak melalui forum bertajuk “Pelibatan Tokoh Agama dan Deklarasi dalam Pencegahan Perkawinan Anak”, yang diselenggarakan pada Kamis (23/5) di Café Pelangi, Embung Dengkol, Kecamatan Singosari.

Forum ini menjadi wadah strategis untuk membangun sinergi dalam melindungi masa depan anak-anak dari risiko pernikahan dini.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Dengkol menggarisbawahi bahwa tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Malang menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan data survei tahun 2022, Kabupaten Malang tercatat sebagai daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Jawa Timur.

“Kami telah membentuk Forum Anak di desa sebagai ruang pembinaan, di mana anak-anak belajar tentang hak dan batas usia yang sesuai dengan tumbuh kembang mereka. Kami juga berharap dukungan dari para tokoh agama agar turut aktif dalam membentuk karakter anak-anak melalui pendekatan spiritual dan moral,” ujar Kepala Desa.

Narasumber utama dalam forum ini, Drs. H. Zainuri, memaparkan berbagai faktor penyebab masih tingginya praktik perkawinan anak, seperti tekanan ekonomi, budaya patriarki, dan rendahnya pendidikan orang tua. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan keagamaan dalam mengubah paradigma masyarakat.

“Peran tokoh agama sangat penting, bukan hanya sebagai penceramah di mimbar, tetapi juga sebagai pendidik dan pelindung nilai-nilai kemanusiaan. Kita perlu mendorong lahirnya fiqih perlindungan anak yang lebih adaptif terhadap persoalan zaman, termasuk dalam mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini,” jelas Zainuri.

Diskusi juga mengangkat tantangan dakwah di tengah masyarakat desa yang masih memegang nilai-nilai tradisional kuat. Zainuri menegaskan bahwa pesan keagamaan perlu disampaikan dengan bahasa yang kontekstual dan komunikatif agar dapat diterima semua kalangan.

Sesi sharing turut diisi oleh perwakilan tokoh agama Katolik yang menjelaskan bagaimana komunitas OMK (Orang Muda Katolik) dan WKRI (Wanita Katolik Republik Indonesia) turut berperan aktif dalam pembinaan anak muda, dengan pelatihan dan pendampingan agar mampu mengambil keputusan yang bijak dalam menyikapi isu pernikahan.

Sebagai penutup, seluruh peserta forum mendeklarasikan komitmen bersama dalam pencegahan perkawinan anak. Deklarasi ini menjadi simbol kesiapan para pemuka agama untuk berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi hak anak dan menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda Kabupaten Malang. (*)

 

spot_img
spot_img
-- advertisement --spot_img

Artikel Pilihan