NUMALANG.ID, Dampit – Dalam rangka memperingati milad ke-6, Madrasah Miftahul Ulum (MMU) Mataram An Najah sukses menggelar Seminar Ilmiah bertajuk Fiqih Wanita pada Ahad (16/02/25). Acara ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta, yang terdiri dari santri, wali santri, simpatisan, serta anggota Muslimat dan Fatayat NU se-Kecamatan Dampit.
Bertempat di halaman MMU Mataram yang berlokasi di Dusun Sumberayu Mataram, Kelurahan Dampit, kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan yang benar tentang fiqih wanita. Tidak sedikit perempuan yang masih kurang memahami hukum-hukum fiqih, khususnya yang berkaitan dengan ibadah fardhu seperti shalat dan puasa.
Dalam seminar ini, KH. Hasyim Nur S. Anam, anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, diundang sebagai narasumber utama. Beliau secara khusus membahas ilmu haid yang menjadi bagian penting dalam fiqih wanita. Karena tema yang dibahas sangat spesifik untuk kaum hawa, seminar ini memang hanya diperuntukkan bagi peserta perempuan.

Para peserta mengikuti seminar dengan penuh antusias. Banyak dari mereka yang mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait permasalahan haid. Hal ini menjadikan acara sebagai wadah bagi mereka untuk memperdalam ilmu agama, khususnya dalam memahami aspek fiqih yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Khoirul Rozikin, salah satu panitia pelaksana, seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan ilmiah yang telah diadakan sebanyak tiga kali dalam peringatan milad MMU Mataram An Najah. Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat luas, terutama bagi kader penggerak Nahdlatul Ulama (NU), agar semakin memahami dan mengamalkan ilmu-ilmu syariat dengan baik.
“Harapan kami, masyarakat, terutama pengurus NU, bisa lebih antusias dalam mengadakan acara yang sarat dengan keilmuan. Dengan begitu, masyarakat akan lebih memahami berbagai hal yang berkaitan dengan ibadah fardhu dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Khoirul Rozikin.
Dengan suksesnya penyelenggaraan seminar ini, diharapkan MMU Mataram An Najah dapat terus memberikan kontribusi dalam bidang pendidikan dan keagamaan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fiqih wanita. (*)
Pewarta : Ali Rofik