NUMALANG.ID-
Wudhu merupakan salah satu cara bersuci (thoharoh) dari hadast kecil. Sedangkan cara bersuci yang lainnya, selain wudhu adalah dengan tayamum, menghilangkan atau mensucikan najis, dan dengan mandi. Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan untuk bersuci terlebih dahulu sebelum melaksanakan serangkaian ibadah-ibadah wajib, maupun sunnah yang memang mengharuskan dalam keadaan suci. Wudhu dalam Bahasa Arab berasal dari kata al-Wadha’ah yang bermakna al-Hasan yaitu kebaikan. Juga bermakna, an-Nadzafah yaitu kebersihan. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Apabila seorang muslim hendak melaksanakan sholat, tetapi tidak bersuci terlebih dahulu, maka ibadah sholatnya tidak sah. Wudhu disyari’atkan pada malam Isro’ Mi’roj. Sebagaimana disyari’atkannya kewajiban sholat 5 waktu bagi orang-orang muslim. Wudhu disyari’atkan, karena sholat merupakan munajat kepada Allah. Tuhan semesta alam yang Maha Agung, yang menciptakan langit, dan bumi beserta isinya. Sholat juga merupakan puncak penghambaan. Sehingga sebelum mengerjakannya, maka diwajibkan harus suci dan berwudhu terlebih dahulu.
Dalil mengenai perintah berwudhu sebelum melaksanakan sholat, terdapat pada Surat Al-Maidah, Ayat 6 berikut ini :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Yang artinya ; “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Dalam Kitab Safinatun Najah dan Kitab Uyunul Masa’il Lin Nisa’ dijelaskan, bahwa hal-hal yang dapat merusak atau membatalkan wudhu ada 4 perkara. Diantaranya sebagai berikut :
- Keluarnya Segala Sesuatu, Dari Salah Satu Lubang Qubul dan Dubur
Dalam beberapa redaksi qubul sering disebut juga sebagai jalan depan (kemaluan), sedangkan dubur sering disebut juga sebagai jalan belakang (anus/ pantat).
Hal-hal yang keluar dari qubul yang dapat merusak atau membatalkan wudhu diantaranya : buang air kecil (kencing), keluarnya cairan madzi dan wadzi selain mani.
Madzi adalah cairan yang keluar ketika tubuh dalam kondisi terrangsang. Sedangkan wadzi adalah cairan yang keluar ketika tubuh selesai mengangkat beban yang berat atau dalam kondisi sangat capek. Madzi dan wadzi ini hukumnya najis. Sehingga harus disucikan terlebih dahulu ketika hendak sholat, dan bersuci dengan wudhu terlebih dahulu sebelum melaksanakan sholat.
Sedangkan mani adalah cairan sperma yang keluar ketika seseorang melakukan hubungan badan (bersetubuh). Mani hukumnya suci, sehingga ketika keluar tidak merusak atau membatalkan wudhu. Tetapi ketika mani keluar, setelahnya diwajibkan mandi.
Hal-hal yang keluar dari dubur yang dapat merusak atau membatalkan wudhu diantaranya adalah kentut atau buang angin dan buang air besar (BAB). Sehingga ketika kentut atau selesai buang air besar, maka sebelum melaksanakan sholat, wajib bersuci dengan wudhu terlebih dahulu.
- Hilangnya Akal
Hilangnya akal yang dapat merusak atau membatalkan wudhu ini, diantaranya disebabkan oleh : gila, dalam kondisi mabuk, ayan (epilepsi), pingsan, dibius ketika hendak operasi, dan dalam kondisi tidur.
Tidurnya seseorang, yang tidak merusak atau membatalkan wudhu adalah tidurnya orang yang dalam kondisi duduk. Yang dalam posisi duduknya adalah dengan menetapkan atau meletakkan pantatnya. Sehingga tidak memungkinkan jalan bagi adanya angin yang keluar melalui dubur. Sehingga tidurnya orang dalam kondisi duduk yang benar, tidak merusak atau membatalkan wudhu.
- Bersentuhan Antara Kulit Laki-laki dan Perempuan
Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan, yang dapat merusak atau membatalkan wudhu adalah dengan syarat :
- Antara laki-laki dan perempuan ini sama-sama sudah besar, sudah baligh, dan yang sudah memungkinkan menimbulkan Jadi, apabila perempuan bersentuhan dengan laki-laki yang masih kecil atau bayi, maka tidak membatalkan wudhu.
- Antara laki-laki dan perempuan ini keduanya sama-sama bukan mahram (ajnabi/ orang lain) sehingga apabila bersentuhan dengan kakak kandung lawan jenis, maka tidak membatalkan wudhu. Berbeda dengan bersentuhan dengan kakak kelas lawan jenis, maka membatalkan wudhu.
- Bersentuhannya tanpa penghalang (aling-aling) sehingga ketika bersentuhan tetapi ada penghalangnya, semisal baju lengan panjang, maka tidak membatalkan wudhu.
- Menyentuh Qubul atau Dubur
Menyentuh qubul maupun dubur baik yang milik sendiri ataupun kepunyaan orang lain, dengan telapak tangan, ataupun dengan memasukkan jari-jari, yang tanpa penghalang. Maka, juga dapat merusak atau membatalkan wudhu.
Wallahu a’lam bishawab.
Sumber Rujukan : Kitab Safinatun Najah dan Kitab Uyunul Masa’il Lin Nisa’
BIODATA PENULIS
Bernama lengkap Dewi Mardiyah, dan biasa disapa Dewi. lahir di Kota sejuk, Malang Jawa Timur pada 19 Juli 1997. Menyukai dunia literasi sejak duduk dibangku SMA hingga kini. Banyak karyanya berupa cerpen dan puisi telah dibukukan antologi, juga pada September 2022 sempat menerbitkan buku solo berisi kumpulan puisi dengan judul “Ruang Jeda”. Selain karya sastra juga beberapa kali publish artikel keislaman di website pesantren. Besar harapan penulis, melalui karya tulisnya dapat membawa manfaat untuk pembaca. Penulis bias disapa melalui akun social medianya, Instagram dengan nama : dewimardiyah_.