NUMALANGID, 27 April 2024 – Tim Kuasa Hukum Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah dalam proses pelaporan dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan Kampus 2 Universitas Islam Malang (UNISMA) ke Kepolisian Daerah Jawa Timur
Laporan ini diajukan berdasarkan hasil temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian keuangan dalam proses pengadaan lahan tersebut.
“Pada hari Jumat malam kami baru saja berkoordinasi dengan Polda Jatim. Setelah mengumpulkan data, informasi, surat, dokumen, serta menggelar perkara internal, LPBH PBNU akan segera memproses laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur,” ungkap Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar, S.H., pada Jumat malam (26/4/2024).
Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan investigasi pengadaan lahan Kampus 2 UNISMA di Kabupaten Malang. Tim Hukum LPBH PBNU menemukan adanya pembelian tanah yang tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Nomor 335/A.33/Y.X/2016 Tanggal 28 Oktober 2016.
“Terjadi tindakan pengatasnamaan kepemilikan tanah secara pribadi atau perorangan oleh Panitia Pengadaan Lahan menggunakan atas nama Pengurus Yayasan,” jelas Bahtiar.
Padahal, seharusnya tanah tersebut dapat langsung diatasnamakan kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPM PBNU) karena banyak aset UNISMA yang merupakan milik LPM PBNU.
Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 199/DJA/1988/A/7 Tanggal 12 Juli 2004 yang meralat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 199/DJA/1988 tanggal 09 Mei 1988.
“Akta pinjam nama (nominee) tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kuasa menjual dan kuasa hibah pun telah berakhir ketika pemberi kuasa meninggal,” tegasnya.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai fraud atau penyalahgunaan aset.
“Berdasarkan proses kejadian di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan pengatasnamaan tanah-tanah tersebut menjadi kepemilikan pribadi tidak sesuai dengan kriteria dan/atau peraturan yang berlaku,” ujar Bahtiar.
Tim Hukum LPBH PBNU juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang nilainya cukup besar ke rekening pribadi Rektor dan seorang pejabat UNISMA. Hal ini juga akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Malam ini kami sudah berkoordinasi dengan Polda. Jelas ada dugaan pelanggaran hukum dari tim pengadaan lahan UNISMA,” pungkas Aswin Amirullah, S.H., M.H., anggota tim LPBH PBNU.
Kasus ini diharapkan dapat segera diproses dan diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
Sumber : Achmad Bahtiar,S.H. (Ketua tim penasehat hukum LPBH PBNU)