Jumat, September 20, 2024
spot_img

H.Prihanto Wakafkan Tanah dan Masjid seluas 1125 M² ke MWCNU Kromengan

Desa Kromengan, Jum’at (8/3/2024) – Sebuah peristiwa bersejarah terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Salah seorang warga desa Ngebruk, H. Prihanto, secara resmi mewakafkan tanah dan masjid miliknya kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kromengan. Acara akta ikrar wakaf (AIW) tersebut berlangsung di Aula Kantor MWCNU Kromengan yang baru diresmikan oleh Bupati Malang kurang dari setahun yang lalu.

Acara AIW dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus MWCNU dan lembaga, serta Banom Fatayat, Muslimat, dan Ansor. Acara dimulai tepat pukul 13.40 WIB dengan pembukaan dan sambutan-sambutan. Mengawali sambutan, Ketua MWCNU Kromengan, Gus Muhammad Dimyati, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada H. Prihanto dan keluarganya atas keikhlasan dan kemurahan hatinya untuk mewakafkan harta yang sangat berharga demi kemaslahatan umat.

“Semoga Allah SWT memberikan balasan yang berlipat ganda kepada Bapak H. Prihanto dan keluarga, serta menjadikan wakaf ini sebagai amal jariyah yang terus mengalir pahalanya hingga akhirat,” ujar Gus Dimyati.

Selanjutnya, Gus Dimyati juga menghimbau kepada seluruh ranting NU di wilayah Kromengan untuk segera membuat data dan akta ikrar wakaf bagi mushola atau masjid yang ada di lingkungan mereka. Ia menekankan pentingnya memiliki badan hukum NU sebagai nadzir (pengelola) wakaf, agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai ada nadzir yang masih nadzir perorangan, karena nadzir perorangan masih kurang kuat dan bisa menimbulkan sengketa atau klaim dari pihak lain. Oleh karena itu, mari kita wujudkan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Gus Dimyati

Sementara itu, H. Sutrisno, selaku pelaksana yang ditunjuk khusus oleh MWCNU Kromengan sebagai petugas pelaksana nadzir badan hukum NU, menjelaskan bahwa tanah dan masjid yang diwakafkan oleh H. Prihanto ini sebelumnya sudah diwakafkan secara sirri (rahasia) tanpa ada dokumen resmi. Adapun luas tanah yang diwakafkan ke MWCNU adalah 1.125 meter persegi, termasuk bangunan masjid di atasnya. Selain itu, H. Prihanto juga mewakafkan satu bidang tanah lainnya untuk jalan umum.

“Proses AIW ini berjalan agak cukup lama karena ada proses pemecahan tanah (split) dulu, sehingga masih menunggu waktu selesainya proses split tanah. Karena tidak semua yang ada sertifikat diwakafkan, karena itu masih membutuhkan split tanah dulu,” urai H. Sutrisno.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan prosesi ikrar wakaf yang dipimpin oleh Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Kromengan, Muhammad Amin. Dalam ikrar wakaf, H. Prihanto menyatakan kehendaknya untuk mewakafkan tanah dan masjid miliknya kepada MWCNU Kromengan, dan MWCNU Kromengan menerima wakaf tersebut dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Ikrar wakaf tersebut disaksikan oleh para hadirin dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Setelah acara proses ikrar wakaf selesai, acara dilanjutkan dengan tasyakuran sekaligus menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Para hadirin menikmati hidangan yang telah disiapkan oleh panitia.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan

Terkini